Kemenkominfo - Universitas Trisakti Gelar Sosialisasi KUHP
Terbaru

Kemenkominfo - Universitas Trisakti Gelar Sosialisasi KUHP

Sebagai upaya untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai ketentuan dalam KUHP baru.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Usman berharap sosialisasi yang dilakukan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak ada perbedaan pandangan terhadap KUHP. Sosialisasi KUHP harus dilakukan secara efektif dengan cara yang mudah dipahami masyarakat. “Kita punya waktu 3 tahun sebelum KUHP berlaku. Sosialisasi KUHP harus gencar dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama,” harapnya.

Dekan FH Universitas Trisakti, Siti Nurbaiti, mengingatkan sosialisasi KUHP penting dilakukan karena beleid ini terbit pada 2 Januari 2023 lalu. Perubahan KUHP ini merupakan salah satu keberhasilan dalam mengubah hukum warisan kolonial Belanda. Mengingat masih banyak hukum warisan Belanda yang perlu segera direvisi seperti Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Nurbaiti menyebut pembentukan UU 1/2023 melibatkan berbagai ahli hukum salah satunya merupakan alumni Fakultas hukum Universitas Trisakti. Dia juga melihat ada pro dan kontra di masyarakat terhadap KUHP. “Kita harus melakukan sosialisasi untuk menyebarluaskan pemahaman terhadap KUHP,” urainya.

Pada kesempatan yang sama Rektor Universitas Trisakti, Kadarsah Suryadi, berpendapat KUHP Nasional ini adalah upaya pemerintah menghadirkan terobosan hukum. Tapi pelaksanaannya nanti tidak mudah karena selama ini para praktisi hukum sudah terbiasa menggunakan KUHP warisan Belanda.

“Sosialisasi adalah cara yang tepat agar praktisi dan aparat penegak hukum bisa menyesuaikan dengan KUHP baru,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait