Kemenkominfo - Universitas Trisakti Gelar Sosialisasi KUHP
Terbaru

Kemenkominfo - Universitas Trisakti Gelar Sosialisasi KUHP

Sebagai upaya untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai ketentuan dalam KUHP baru.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana FH Universitas Trisakti, Dian Adriawan Daeng Tawang. Foto: ADY
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana FH Universitas Trisakti, Dian Adriawan Daeng Tawang. Foto: ADY

Sejak disahkannya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keberlakuannya masih menanti 3 tahun ke depan. Sebagai upaya memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang berbagai ketentuan yang ada dalam KUHP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Universitas Trisakti menyelenggarakan Forum Sosialisasi KUHP bertema ‘Membumikan KUHP dalam Kancah Nasional’, Selasa (6/06/2023).

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Dian Adriawan Daeng Tawang mengatakan sejak Indonesia merdeka penerapan hukum pidana melalui UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Beleid itu mengubah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht atau KUHP. Secara umum nilai-nilai yang ada dalam KUHP warisan Belanda itu bersifat individualis dan liberal, sehingga pelaksanaannya kerap menghadapi persoalan.

Apalagi KUHP yang digunakan selama ini merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yang tidak diterjemahkan secara autentik. Bahkan dalam KUHP tidak ada penjelasan pasal per pasal. Upaya mengubah KUHP dimulai sejak 1963 dan akhirnya 60 tahun kemudian pemerintah dan DPR berhasil menerbitkan UU 1/2023.

“Bangsa Indonesia sudah lama berharap ada KUHP baru yang merupakan produk dari pemikiran bangsa Indonesia sesuai nilai-nilai yang dimiliki Indonesia,” ujar Adriawan dalam kegiatan diskusi tersebut.

Baca juga:

Dia mengatakan Universitas Trisakti merasa terpanggil untuk melakukan sosialisasi KUHP agar masyarakat paham dan mencegah terjadinya masalah dalam penegakan hukum karena minimnya pengetahuan tentang KUHP. Nah, alasan itulah mendorong PSHP FH Universitas Trisakti bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan sosialisasi KUHP melalui seminar nasional.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendorong pembaruan hukum yakni melalui revisi KUHP. Menurutnya, KUHP perlu selaras dengan dinamika masyarakat yang berkembang saat ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tahun lalu yang memerintahkan agar masyarakat mendapat pemahaman dan membua ruang dialog untuk menjaring masukan terhadap RUU KUHP.

Kendati KUHP sudah disahkan melalui UU 1/2023, Usman mengatakan komunikasi publik dan sosialisasi perlu dilakukan. Hal itu penting mengingat KUHP baru tak sekedar memuat sebagian ketentuan baru tapi juga mengubah pandangan masyarakat terhadap KUHP. Baginya, masih adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap KUHP baru membuktikan masih ada yang belum memahami muatan KUHP anyar.

Usman berharap sosialisasi yang dilakukan bisa memberi pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak ada perbedaan pandangan terhadap KUHP. Sosialisasi KUHP harus dilakukan secara efektif dengan cara yang mudah dipahami masyarakat. “Kita punya waktu 3 tahun sebelum KUHP berlaku. Sosialisasi KUHP harus gencar dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama,” harapnya.

Dekan FH Universitas Trisakti, Siti Nurbaiti, mengingatkan sosialisasi KUHP penting dilakukan karena beleid ini terbit pada 2 Januari 2023 lalu. Perubahan KUHP ini merupakan salah satu keberhasilan dalam mengubah hukum warisan kolonial Belanda. Mengingat masih banyak hukum warisan Belanda yang perlu segera direvisi seperti Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Nurbaiti menyebut pembentukan UU 1/2023 melibatkan berbagai ahli hukum salah satunya merupakan alumni Fakultas hukum Universitas Trisakti. Dia juga melihat ada pro dan kontra di masyarakat terhadap KUHP. “Kita harus melakukan sosialisasi untuk menyebarluaskan pemahaman terhadap KUHP,” urainya.

Pada kesempatan yang sama Rektor Universitas Trisakti, Kadarsah Suryadi, berpendapat KUHP Nasional ini adalah upaya pemerintah menghadirkan terobosan hukum. Tapi pelaksanaannya nanti tidak mudah karena selama ini para praktisi hukum sudah terbiasa menggunakan KUHP warisan Belanda.

“Sosialisasi adalah cara yang tepat agar praktisi dan aparat penegak hukum bisa menyesuaikan dengan KUHP baru,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait