Kemenkeu Tindaklanjuti Inpres Percepatan Penyelesaian Kasus
Berita

Kemenkeu Tindaklanjuti Inpres Percepatan Penyelesaian Kasus

Sebanyak 151 perusahaan terkait dengan Gayus Tambunan masih diselidiki.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Gedung Kemenkeu. Foto: SGP
Gedung Kemenkeu. Foto: SGP

Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa tindakan terkait telah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, pada 17 Januari 2011. Sejak Januari-September, Kemenkeu telah memecat dua pejabat Ditjen Pajak.

 

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan di luar dua pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu telah menonaktifkan dua orang pejabat eselon II di Inspektorat Jenderal Kemenkeu sepanjang Januari sampai September. Menurutnya, Kemenkeu sudah menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap Gayus Tambunan.

 

“Kemenkeu juga telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 14 orang pejabat/pegawai Ditjen Pajak yang menjadi atasan atau rekan Gayus,” katanya dalam siaran pers, Senin (31/10).

 

Yudi menjelaskan, Kemenkeu juga telah melakukan mutasi pejabat/pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (tempat Gayus bekerja sebagai pelaksana) dan mutasi terhadap pejabat struktural dan pejabat fungsional pajak. Selain itu, Kemenkeu telah memperluas cakupan kewajiban pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) bagi pegawai Kemenkeu yang semula berjumlah 7.442 orang menjadi 24.808 orang (kenaikan 333,35 persen, per 7 Juli 2011).

 

Ada beberapa hal telah dilakukan oleh Kemenkeu terkait dengan perbaikan kinerja perpajakan yaitu seperti membangun governance di lingkungan Ditjen Pajak yang meliputi: pembangunan sistem nilai organisasi (value system), memperkuat Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak, dan membangun sistem eksaminasi internal dan quality assurance pemeriksaan pajak.

 

Kemudian, penerapan Pasal 36A UU Ketentuan Umum Perpajakan secara konsisten yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum, membangun whistleblowing system, perbaikan peraturan perpajakan, dan melakukan kerjasama dengan beberapa institusi seperti KPK, Polri, PPATK, dan Komwas Perpajakan.

 

Seperti diketahui, Inpres No 1 Tahun 2011 ini memberikan arahan kepada Menteri Keuangan untuk mempercepat beberapa hal yaitu; penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan, bekerjasama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam mengungkap kasus-kasus pajak.

Tags: