Kemenkeu Blokir Anggaran Rp30,24 Triliun
Berita

Kemenkeu Blokir Anggaran Rp30,24 Triliun

Untuk tahun depan, diharapkan ada upaya untuk meminimalisir blokir dari Kementerian dan Lembaga.

ANT
Bacaan 2 Menit


Selain itu, ada sekitar 0,2 persen anggaran terblokir karena programnya masih memerlukan persetujuan dari DPR terkait dengan alokasi dana di Kementerian Lembaga.


"Blokir ini memang untuk kegiatan yang dibatasi, misalnya pengadaan kendaraan dinas baru harus dilengkapi dengan penghapusan kendaraan dinas yang lama atau beberapa kegiatan dalam Kemendiknas, penggunaan saldo anggaran lebih dan pengadaan gedung KPK," katanya.


Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan untuk tahun depan, dalam upaya meminimalisasi blokir atau tanda bintang dalam anggaran, diharapkan Kementerian Keuangan menyusun panduan yang memuat kejelasan durasi.


"Kami mendorong agar Kemenkeu menetapkan bahwa pada Februari 2013 tidak ada status blokir," ujar Kuntoro.


Menurutnya, langkah ini juga perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing Kementerian Lembaga dan Lembaga Negara dengan melengkapi semua ketentuan substansi maupun administrasi serta melaksanakan langkah strategis untuk menghindari pemblokiran daftar isian pelaksanaan anggaran.


"Khusus untuk proyek besar dan prioritas diupayakan sedemikian rupa supaya tidak terbubuhi tanda bintang," kata Kuntoro.

Tags: