Kemenkeu Blokir Anggaran Rp30,24 Triliun
Berita

Kemenkeu Blokir Anggaran Rp30,24 Triliun

Untuk tahun depan, diharapkan ada upaya untuk meminimalisir blokir dari Kementerian dan Lembaga.

ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati (tengah). Foto: Sgp
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati (tengah). Foto: Sgp

Kementerian Keuangan memblokir dan memberikan tanda bintang pada sejumlah anggaran Kementerian dan Lembaga, hingga pertengahan tahun sebesar Rp30,24 triliun. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menyatakan, ada beberapa alasan mengapa anggaran tersebut masih terblokir di pemerintah.


"Dari total rencana anggaran belanja dalam APBN sebesar Rp1.200 triliun, sebanyak 5,6 persen masih diblokir Kementerian Keuangan," ujar Any dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/8).


Anny yang tergabung dalam Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) mengatakan, ada beberapa alasan mengapa anggaran tersebut masih terblokir di pemerintah.


Menurutnya, sebanyak Rp15,6 triliun anggaran terblokir karena merupakan pinjaman dan hibah luar negeri yang belum aktif, kemudian Rp11,3 triliun karena kurangnya dokumen seperti term of reference dan rencana anggaran belanja yang belum lengkap.


"Untuk pinjaman dan hibah luar negeri yang terblokir, pendanaan terbesar adalah untuk pemberian kredit Rp9 triliun untuk pengadaan alutista," kata Anny.


Dia melanjutkan, sebesar Rp2,78 triliun merupakan anggaran terblokir karena memerlukan dasar hukum dan justifikasi, serta dana terblokir Rp0,56 triliun merupakan sisa anggaran yang belum ditetapkan penggunaannya.


"Yang Rp2,78 triliun memerlukan dasar hukum dan justifikasi seperti Kemendiknas di APBN-P yang mengalami perubahan struktur organisasi, sehingga belum mendapat pengesahan Kemen PAN dan RB serta Rp0,56 trilun yang terkait dengan sisa hasil lelang, biasanya hasil efisiensi. Kalau belum selesai prosesnya, belum bisa digunakan," paparnya.


Selain itu, ada sekitar 0,2 persen anggaran terblokir karena programnya masih memerlukan persetujuan dari DPR terkait dengan alokasi dana di Kementerian Lembaga.


"Blokir ini memang untuk kegiatan yang dibatasi, misalnya pengadaan kendaraan dinas baru harus dilengkapi dengan penghapusan kendaraan dinas yang lama atau beberapa kegiatan dalam Kemendiknas, penggunaan saldo anggaran lebih dan pengadaan gedung KPK," katanya.


Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan untuk tahun depan, dalam upaya meminimalisasi blokir atau tanda bintang dalam anggaran, diharapkan Kementerian Keuangan menyusun panduan yang memuat kejelasan durasi.


"Kami mendorong agar Kemenkeu menetapkan bahwa pada Februari 2013 tidak ada status blokir," ujar Kuntoro.


Menurutnya, langkah ini juga perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing Kementerian Lembaga dan Lembaga Negara dengan melengkapi semua ketentuan substansi maupun administrasi serta melaksanakan langkah strategis untuk menghindari pemblokiran daftar isian pelaksanaan anggaran.


"Khusus untuk proyek besar dan prioritas diupayakan sedemikian rupa supaya tidak terbubuhi tanda bintang," kata Kuntoro.

Tags: