Kemenangan Bonaran Situmeang Tertunda
Berita

Kemenangan Bonaran Situmeang Tertunda

KPUD berjanji akan segera melaksanakan putusan MK itu.

ASh
Bacaan 2 Menit
Tertunda kemenangan Bonaran Situmeang dalam bakal<br> calon Pemilukada Tapanuli Tengah. Foto: Sgp
Tertunda kemenangan Bonaran Situmeang dalam bakal<br> calon Pemilukada Tapanuli Tengah. Foto: Sgp

 

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah untuk kembali melakukan verifikasi dan klarifikasi atas pencalonan empat pasangan bakal calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng). Dengan putusan ini berarti kemenangan pengacara Anggodo Widjojo, Raja Bonaran Situmeang dalam Pemilukada Tapteng menjadi tertunda.

 

Ketua MK Mahfud MD mengatakan sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK memutuskan untuk memerintahkan KPUD Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat pasangan bakal calon yaitu pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Albiner-Steven Simanungkalit, M Armand Effendy-Hotbaen Bonar Gultom, dan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung.

 

“Memerintahkan KPUD Sumatera Utara, Panwas Tapteng, dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi itu sesuai kewenangannya dan melaporkan ke MK hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dalam waktu 30 hari setelah putusan ini,” kata Mahfud dalam sidang pleno putusan di Gedung MK Jakarta, Senin (11/4).

 

Hakim konstitusi Harjono menuturkan KPUD Tapteng tidak dapat membuktikan telah melakukan penelitian keabsahan kepengurusan Parpol dan klarifikasi secara faktual. Putusan PTUN Medan telah menyatakan bahwa KPUD Tapteng tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi baik kepada pengurus DPP Parpol yang bersangkutan maupun ke Kementerian Hukum dan HAM.

 
Albiner sendiri telah mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Hasilnya, menang. “Sesuai putusan PTUN Medan MK memandang perlu mengeluarkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir yang memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi faktual terhadap keempat pasangan bakal calon yang diusung parpol,” tukas Harjono.

 

KPUD Sumut juga menemukan adanya persoalan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dalam keterangannya menyatakan KPUD Tapteng mengakui belum melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pimpinan DPW PKS Sumut dengan alasan waktu yang kurang. “Terdapat pelanggaran hak perseorangan untuk menjadi calon yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggara Pemilukada Tapteng,” ujar Harjono.

 

Menurut Harjono, dengan tidak melakukan verifikasi faktual sudah menjadi cukup alasan bagi MK untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait syarat administrasi yang telah diserahkan dan telah diterima KPUD Tapteng dari keempat bakal pasangan calon yang diusung Parpol itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: