Kemenakertrans Godok Pedoman Pelaksanaan Outsourcing
Utama

Kemenakertrans Godok Pedoman Pelaksanaan Outsourcing

Tapi tidak melibatkan lembaga kerja sama tripartit nasional.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sedangkan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja yang akan dipekerjakan harus dibuat secara tertulis. Sunarno menjelaskan dalam pedoman pelaksanaan, perjanjian kerja itu wajib dicatatkan ke dinas tenaga kerja tingkat kabupaten/kota. Pada perjanjian kerja, harus memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti hak atas cuti apabila memenuhi syarat, hak atas jaminan sosial, hak atas tunjangan hari raya dan hak istirahat paling singkat sehari dalam satu pekan. Serta hak menerima ganti rugi dalam hal hubungan kerja diakhiri oleh perusahaaan penyedia jasa pekerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja dan bukan karena kesalahan pekerja. “Hak atas penyesuaian upah dan hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja sebelumnya,” ucap Sunarno.

Tidak hanya itu, Sunarno menandaskan dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dalam pedoman pelaksanaan yang sedang digodok tersebut memiliki peran strategis lainnya. Misalnya, perusahaan pemberi pekerjaan yang akan memborongkan pekerjaannya itu harus melaporkan kepada dinas ketenagakerjaan di kabuptaen/kota. Lalu, dinas yang bersangkutan harus meneliti dengan seksama dan membuat bukti pelaporan. Jika terdapat perbedaan persepsi maka petugas dinas melakukan klarifikasi dengan asosiasi sektor usaha yang terkait dengan melibatkan instansi pembina sektor.

Seperti yang berlaku untuk penyedia jasa pekerja, Sunarno menyebut perjanjian pemborongan pekerjaan juga wajib didaftarkan ke dinas kabupaten/kota. Selaras dengan itu dinas harus mengecek apakah perjanjian itu sudah mencantumkan hak dan kewajiban para pihak. Serta hal-hal prinsip yang mengakomodir perlindungan kerja bagi pekerja dan apakah perusahaan penerima pemborongan memilki tenaga kerja yang kompeten.

Sunarno menekankan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tertuang dalam pedoman pelaksanaan itu, dinas ketenagakerjaan harus bertindak profesional. Baik dalam memberikan pelayanan terkait pelaporan, pendaftaran atau pencatatan dan memprosesnya secara cepat serta tidak berlarut. Menurutnya hal tersebut wajib dilakukan dinas tenaga kerja dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. “Semua pelayanan diberikan secara gratis (tanpa dipungut biaya),” tegasnya.

Menurut Sunarno pedoman pelaksanaan diupayakan untuk diterbitkan secepatnya. Walau secara substansi peraturan tersebut sudah selesai, namun ia mengakui sampai sekarang masih dipikirkan bentuk dari regulasi tersebut. Apakah surat keputusan atau edaran menteri. Sejalan dengan itu, ia menyebut sudah berkomunikasi ke berbagai instansi pemerintahan lain yang akan bersinggungan dengan pedoman pelaksanaan tersebut.

Terpisah, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo, Hasanuddin Rachman, mengaku belum mengetahui perihal pedoman pelaksana Permenakertrans Outsourcing. Tapi, pada prinsipnya Apindo masih keberatan dengan diterbitkannya Permenakertrans Outsourcing karena dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. “Pedoman pelaksanaan permenakertrans OS belum dibahas di LKS tripartit nasional (Tripnas),” ujar anggota LKS Tripnas dari unsur pengusaha itu.

Sedangkan angota LKS Tripartit Nasional dari serikat pekerja, Muhammad Rusdi, mengaku selama rapat di LKS Tripnas, pedoman pelaksana Permenakertrans Outsourcing itu belum dibahas. Sekalipun peraturan itu sedang digodok, Rusdi heran kenapa tidak dibahas dalam LKS Tripnas. Padahal, setiap regulasi terkait ketenagakerjaan menurut Rusdi seharusnya dibahas di forum yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja tersebut. “Kami heran, kenapa pedoman pelaksana itu tidak dibahas di LKS Tripnas,” tukasnya kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (26/6).

Tags: