Kemenaker Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Buruh Migran
Berita

Kemenaker Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Buruh Migran

Diharapkan menjadi sumber informasi bagi buruh migran Indonesia dan keluarganya.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindarno, mengingatkan setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur UU PPMI. Misalnya, usia minimal calon buruh migran 18 tahun, memliki kompetensi, sehat jasmansi dan rohani serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

 

Soes menjelaskan pelayanan dan perlindungan pekerja migran dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan daerah. Pelayanan itu dilakukan melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Lewat LTSA calon pekerja migran dapat mengakses layanan kesehatan, kompetensi, dan imigrasi.

 

"Tujuannya untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan dan perlindungan PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja di negara penempatan," papar Soes.

 

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, mencatat sedikitnya ada 3 kementerian dan lembaga pemerintahan yang telah meluncurkan aplikasi yang dapat digunakan buruh migran yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BNP2TKI. Untuk melihat efektivitas aplikasi Hariyanto menekankan apakah konsepnya perlindungan atau sekedar memberikan informasi. Aplikasi ini akan berguna bagi buruh migran jika konsepnya perlindungan.

 

Persoalan lainnya, tidak semua buruh migran dan anggota keluarganya memiliki telepon pintar. Sekalipun memiliki gawai dan bisa berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, keluarga buruh migran belum tentu mengerti apa yang harus dilakukan ketika anggota keluarga mereka yang bekerja di luar negeri menghadapi masalah. Begitu pula buruh migran Indonesia di negara penempatan, tidak semuanya bisa mengantongi ponsel.

 

“Berbagai hal itu penting diperhatikan pemerintah untuk melihat kegunaan aplikasi ini,” katanya ketika dihubungi, Jumat (4/1/2018).

 

Hariyanto melihat akar masalah yang menyelimuti buruh migran Indonesia kebanyakan pada tahap prapemberangkatan. Misalnya, calon buruh migran dan keluarganya tidak memiliki informasi yang benar mengenai proses migrasi. Informasi yang tersedia di daerah juga sangat minim. Oleh karenanya selain membuat aplikasi, pemerintah juga perlu memfasilitasi penyediaan informasi di setiap desa kantong buruh migran.

Tags:

Berita Terkait