Kemenag Tetapkan Biaya Visa Progresif Rp7,5 Juta bagi Jemaah Haji Mengulang
Berita

Kemenag Tetapkan Biaya Visa Progresif Rp7,5 Juta bagi Jemaah Haji Mengulang

Jemaah haji dan tim pemandu haji daerah (TPHD) mengulang dikenakan biaya visa sekitar Rp 7,5 juta atau SAR 2.000.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sebaliknya,  bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.

 

“Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan,” tegas Muhajirin.

 

(Baca Juga: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Per Embarkasi Sesuai Keppres Terbaru)

 

Bagaimana dengan jemaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa? Muhajirin menegaskan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.

 

“Adapun bagi jemaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi,” tandas Muhajirin seraya menambahkan, pelunasan BPIH 1440H/2019M tahap I akan berlangsung hingga 15 April mendatang.

 

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan belajar dari pengalaman pemberlakuan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag masih terkendala ketiadaan aturan hukum dalam bentuk UU. Pembatasan pendaftaran haji bagi jemaah mengulang merupakan salah satu persoalan tersebut.

 

Sehingga, dia mendukung agar UU mengenai haji dapat segera diselesaikan pembahasannya. Selain persoalan pembatasan pendaftaran haji, aturan terkait prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen juga perlu diatur dalam UU tersebut.

 

"Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar tawar lagi. Oleh karena itu, secara umum pemerintah menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah diinisiasi oleh DPR RI, " kata Lukman dalam penandatanganan naskah bersama perwakilan pemerintah dan Anggota Komisi VIII DPR RI tentang Rancangan Undang Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah seperti dikutip dari situs Jaringan Pemberitaan Pemerintah (jpp.go.id), Senin (25/3).

 

Tags:

Berita Terkait