Kemenag Hanya Layani Akad Nikah untuk Pendaftaran Sebelum 1 April
Berita

Kemenag Hanya Layani Akad Nikah untuk Pendaftaran Sebelum 1 April

Pelaksaan akad untuk pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April tidak akan dilayani.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, salah satu syarat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majelis. Jika ijab qabul melalui telepon saja sudah bisa dianggap satu majelis, kata Rumadi, tentu ijab qabul melalui video call dengan teknologi yang tak sekadar terdengar suara melainkan juga gambar lebih bisa dianggap sebagai satu majelis. Apalagi, antara penghulu, wali perempuan dan mempelai laki-laki juga bisa berkomunikasi langsung melalui teleconference ini.

Perlu diingat, dulu yang menjadi persoalan jika ijab qabul dilakukan via telepon adalah kekhawatiran akan adanya manipulasi orang yang mengucapkan akad. Dulu, kekhawatirannya adalah apakah yang melakukan akad ini orang yang benar atau tidak. “Mengingat sekarang bisa dilihat gambarnya dan bahkan bisa berinteraksi langsung melalui zoom atau teleconference, risiko manipulasi orang itu tentu jauh lebih kecil bahkan mungkin tidak ada,” jelasnya.

Protokol Nikah di KUA

Protokol pelaksaan akad di KUA juga diatur dalam SE ini.  Poinnya, jumlah orang yang menghadiri prosesi akad tidak diperkenankan lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah juga diharuskan telah mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. Adapun Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sedapat mungkin, masyarakat diimbau untuk menunda segala bentuk pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan. Untuk mendaftarkan pernikahan misalnya, masyarakat bisa mengikuti proses pendaftaran melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Caranya, klik www.simkah.kemenag.go.id. Masuk ke fitur Daftar Nikah, lalu pilih lokasi dan waktu nikah. Jika sudah selesai, Anda akan diminta mengisi data calon suami dan calon isteri (calon pengantin). Tentu ada sejumlah data yang harus diisi. Setelah itu, cek ulang dokumen, sekaligus memastikan apakah data yang diisi secara daring sudah benar-benar sesuai dengan dokumen pendukung. Selanjutnya, masukkan nomor kontak untuk mempermudah petugas menghubungi. Setelah mengunggah foto, Anda tinggal mencetak bukti pendaftaran yang disediakan secara daring.

Tags:

Berita Terkait