Kemenag Hanya Layani Akad Nikah untuk Pendaftaran Sebelum 1 April
Berita

Kemenag Hanya Layani Akad Nikah untuk Pendaftaran Sebelum 1 April

Pelaksaan akad untuk pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April tidak akan dilayani.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkawinan. Foto: Istimewa
Ilustrasi perkawinan. Foto: Istimewa

Kementerian Agama baru saja menerbitkan Surat Edaran No. P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. SE yang baru ditetapkan pada 2 April itu, sekaligus merubah SE sebelumnya (No. P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020) yang ditetapkan pada 19 Maret 2020. SE ini berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan selama masa pencegahan Covid-19.

Dalam SE Perubahan, tegas dinyatakan bahwa pendaftaran nikah memang tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Namun pelaksaan akad untuk pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April tidak akan dilayani.

Mengingat pandemic Covid-19 di Indonesia yang kian mengkhawatirkan ini, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengimbau masyarakat untuk melakukan penundaan pelaksanaan akad. “Pelayanan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020”.

Adapun untuk calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahan sebelum tanggal 1 April 2020, pelayanan akad nikah hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Di luar KUA, pelaksanaan akad nikah tidak akan dilayani. Komaruddin juga menegaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk melaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya. Sekadar informasi, ketentuan larangan untuk melaksanakan akad via daringini tidak diatur dalam SE sebelumnya. “Akad nikah baik melalui telepon, video call atau aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” begitu kutipan SE terbaru.

(Baca juga: Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, Begini Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru).

Saat dihubungi, hingga berita ini diturunkan Kamaruddin belum memberikan jawaban kepada hukumonline terkait pertimbangannya untuk tidak memperkenankan pelaksanaan proses akad via telfon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web. Sebelumnya hukumonline juga sempat menghubungi Ketua Lakpesdam NU, Rumadi, terkait keabsahan akad (ijab kabul) dalam kacamata Hukum Islam.

Ia menjelaskan, persoalan ini sebetulnya sudah sejak dulu dibahas para ulama, bahkan ketika teknologi belum mengenal adanya teleconference. Ketika itu orang baru memperdebatkan masalah ijab kabul melalui sambungan telepon, artinya yang terdengar hanyalah suara dan tak terlihat gambar atau video mempelai pria yang mengucapkan ijab qabul. “Banyak yang berpandangan ketika itu, hanya menggunakan sambungan telepon saja juga sudah bisa dianggap sebagai satu majelis,” terangnya.

Untuk diketahui, salah satu syarat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majelis. Jika ijab qabul melalui telepon saja sudah bisa dianggap satu majelis, kata Rumadi, tentu ijab qabul melalui video call dengan teknologi yang tak sekadar terdengar suara melainkan juga gambar lebih bisa dianggap sebagai satu majelis. Apalagi, antara penghulu, wali perempuan dan mempelai laki-laki juga bisa berkomunikasi langsung melalui teleconference ini.

Perlu diingat, dulu yang menjadi persoalan jika ijab qabul dilakukan via telepon adalah kekhawatiran akan adanya manipulasi orang yang mengucapkan akad. Dulu, kekhawatirannya adalah apakah yang melakukan akad ini orang yang benar atau tidak. “Mengingat sekarang bisa dilihat gambarnya dan bahkan bisa berinteraksi langsung melalui zoom atau teleconference, risiko manipulasi orang itu tentu jauh lebih kecil bahkan mungkin tidak ada,” jelasnya.

Protokol Nikah di KUA

Protokol pelaksaan akad di KUA juga diatur dalam SE ini.  Poinnya, jumlah orang yang menghadiri prosesi akad tidak diperkenankan lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah juga diharuskan telah mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. Adapun Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sedapat mungkin, masyarakat diimbau untuk menunda segala bentuk pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan. Untuk mendaftarkan pernikahan misalnya, masyarakat bisa mengikuti proses pendaftaran melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Caranya, klik www.simkah.kemenag.go.id. Masuk ke fitur Daftar Nikah, lalu pilih lokasi dan waktu nikah. Jika sudah selesai, Anda akan diminta mengisi data calon suami dan calon isteri (calon pengantin). Tentu ada sejumlah data yang harus diisi. Setelah itu, cek ulang dokumen, sekaligus memastikan apakah data yang diisi secara daring sudah benar-benar sesuai dengan dokumen pendukung. Selanjutnya, masukkan nomor kontak untuk mempermudah petugas menghubungi. Setelah mengunggah foto, Anda tinggal mencetak bukti pendaftaran yang disediakan secara daring.

Tags:

Berita Terkait