Kemampuan Hakim Pengadilan Agama Masih Dipertanyakan
Berita

Kemampuan Hakim Pengadilan Agama Masih Dipertanyakan

“Sebenarnya perkara ekonomi syariah tak sesulit yang dibayangkan karena intinya terletak pada akad bagaimana mereka memperjanjikan”.

Ash
Bacaan 2 Menit

 

Meski mengakui bahwa MA telah menyelenggarakan pelatihan-pelatihan khusus kepada hakim agama, Hermayulis berpendapat, tidak semua hakim agama menikmati pelatihan itu terutama dari hakim dari daerah. “Kalau di Jakarta dan sekitarnya kasus-kasus syariah memang banyak, tetapi kalau di daerah-daerah yang kasusnya sedikit ketika hakim agama menangani kasus bisnis syariah agak kewalahan,” ungkapnya. 

 

Ia menceritakan saat melakukan riset terungkap ada seseorang hakim tinggi agama lulusan IAIN mengaku tak pernah mengikuti pelatihan bisnis syariah. “Meski ada dalam daftar pelatihan, tetapi hakim ini tak pernah diikutsertakan pelatihan. Akhirnya dia belajar sendiri, ini sesuatu hal yang menyedihkan,” keluhnya. “Ini jadi hambatan,” lanjut Hermayulis   

 

Sudah memadai

Hakim Agung Rifyal Ka’bah menepis keraguan sejumlah pihak. Menurut Rifyal, kemampuan hakim agama dan SDM untuk memutus perkara ekonomi syariah sudah memadai. “Sekarang ada beberapa hakim pengadilan agama sedang mengambil S-2 Hukum Ekonomi. Bahkan sudah ada yang mengambil doktor,” ujar Rifyal.

 

Terbukti, sudah ada belasan perkara ekonomi syariah yang masuk ke pengadilan agama tetap bisa diselesaikan dengan baik hingga sampai upaya hukum kasasi. Kalaupun jumlah perkara ekonomi syariah yang masuk pengadilan minim, itu bukan karena ketidakmampuan hakim menyelesaikan kasus. “Kenapa perkara tak banyak? Itu karena tergantung akad/kontraknya yang biasanya penyelesaian sengketa ditentukan lewat Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Jika kasus ini diajukan ke Pengadilan Agama, biasanya akan ditolak,” ujar pria yang juga hakim agung itu menjelaskan. “Jadi sengketa mau dibawa kemana tergantung para pihak.”   

 

Dijelaskan Rifyal, MA sudah sering melakukan penataran atau pelatihan untuk hakim agama tentang ekonomi syariah. “Mata kuliahnya cukup banyak termasuk 11 item yang disebut dalam UU PA. Itu diadakan di Jakarta dan daerah-daerah. Jadi SDM yang ada sudah memadai dan tak kurang untuk menyelesaikan sengketa yang ada,” ujarnya optimis.  

 

Menurut Rifyal sebenarnya perkara ekonomi syariah tak sesulit yang dibayangkan karena intinya terletak pada akad bagaimana mereka memperjanjikan. ”Jadi hakim melihat akadnya, kalau bagi hasil sekian ya sekian, kalau akadnya ada unsur riba tentunya akadnya dinyatakan batal atau tak sah,” pungkasnya.

Tags: