Keluarga Djokosoetono Digugat Eks Wakil Direktur CV Lestiani
Berita

Keluarga Djokosoetono Digugat Eks Wakil Direktur CV Lestiani

Hotman Paris sebut ada indikasi iri hati dalam perkara ini.

HRS
Bacaan 2 Menit
Keluarga Djokosoetono Digugat Eks Wakil Direktur CV Lestiani
Hukumonline

Mantan Wakil Direktur CV Lestiani, Mintarsih A Latief melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menyertakan CV Lestiani dan Direktur CV Lestiani Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai para tergugat. Perkara ini telah sampai ke tahap pembuktian, Selasa (3/9).

Selain itu, Mintarsih juga menyertakan para ahli waris pendiri CV Lestiani, Chandra Suharto Mangkusudjono sebagai turut tergugat. Para ahli waris tersebut adalah Krisna Priawan Djokosoetono, Sigit Priawan Djokosoetono, Bayu Priawan Djokosoetono, dan Indra Priawan Djokosoetono. Begitu juga dengan PT Blue Bird Taxi sebagai Turut Tergugat V.

Ditariknya keluarga Djokosoetono dan Blue Bird ke dalam perkara ini lantaran memiliki keterlibatan dengan penjualan saham tanpa hak milik Mintarsih. Untuk diketahui, gugat menggugat ini berawal dari para tergugat yang tidak pernah melibatkan Mintarsih dalam kepengurusan perseroan. Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) Anggaran Dasar mengamanatkan Wakil Direktur CV Lestiani bertindak dan mengurus perseroan juga.

Namun, Purnomo mengabaikan untuk melibatkan Mintarsih. Bahkan, Purnomo juga tidak pernah memperlihatkan buku perseroan kepada Mintarsih, termasuk meminta Mintarsih menandatangani buku perseroan yang berisi keuangan. Mintarsih telah berulang kali meminta kepada Purnomo untuk memperlihatkan buku-buku tersebut. Buku perseroan dinilai penting karena melalui buku itulah para pengurus mengetahui perkembangan CV Lestiani.

Perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan para tergugat, menurut Mintarsih dalam berkas gugatannya, adalah tidak pernah diubahnya Anggaran Dasar CV. Padahal, salah satu pesero komanditer, Chandra Suharto Mangkusudjono telah meninggal dunia pada 2010 dan nama Chandra masih tercantum di anggaran dasar.

Melihat tindak tanduk Purnomo yang tidak lagi sesuai dengan Anggaran Dasar, Mintarsih mengatakan sangat wajar jika perusahaan yang bergerak di bidang transportasi ini dibubarkan. Setelah bubar, harta kekayaan dan aset milik CV Lestiani harus dialihkan dan dibagi secara adil kepada seluruh pesero CV Lestiani.

Salah satu aset CV adalah 360 lembar saham istimewa seri A dan 4050 lembar saham biasa seri B di PT Blue Bird Taxi. Jika dikonversi ke rupiah, saham-saham tersebut bernilai Rp2,205 miliar. Berdasarkan hal itu, seharusnya saham-saham tersebut dialihkan dan dibagi tiga dengan bagian sama besar kepada para pendiri CV Lestiani, yaitu Mintarsih, Purnomo, dan ahli waris Chandra.

Tags: