Keluarga Djokosoetono Digugat Eks Wakil Direktur CV Lestiani
Berita

Keluarga Djokosoetono Digugat Eks Wakil Direktur CV Lestiani

Hotman Paris sebut ada indikasi iri hati dalam perkara ini.

HRS
Bacaan 2 Menit

Pembagiannya adalah baik Mintarsih, Purnomo, dan Chandra mendapatkan 120 saham istimewa seri A dan 1350 lembar saham biasa seri B di PT Blue Bird Taxi. Setelah pembagian, CV Lestiani harus membuat akta otentik tentang pengalihan saham tersebut dan Blue Bird Taxi mengesahkan pengalihan saham tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Blue Bird Taxi. Namun, hingga kini CV Lestiani tidak pernah membagi kepada para pesero saham tersebut.

Atas hal tersebut, Mintarsih mengalami kerugian laba yang tidak pernah dibagi sejak tahun 1971 sebesar Rp20 miliar dan kerugian karena tidak dijalankannya CV Lestiani oleh Purnomo sebesar Rp5 miliar. Tidak hanya kerugian material, Mintarsih juga mengalami kerugian immaterial senilai Rp50 miliar.

“Saya tidak tahu kalau saham saya dijual. Seharusnya saya yang paling berkepentingan dipanggil. Ini adalah pencurian dan penggelapan saham,” tutur Mintarsih usai persidangan, Selasa (3/9).

Kuasa hukum para tergugat, Hotman Paris Hutapea mengatakan gugatan ini diajukan lantaran ada rasa iri hati yang mendera Mintarsih. Pasalnya, PT Blue Bird Taxi ingin go public dan mendunia, sehingga Blue Bird ingin menjual saham ke luar dan dalam negeri.

“Tentu yang lain-lain itu iri. Jadi, dimasukkanlah gugatan ini,” ucapnya usai persidangan.

Lebih lagi, dalam pembuktiannya, Hotman menyebutkan CV Lestiani sudah tidak eksis. Justru, yang eksis adalah PT Lestiani. PT Lestiani telah eksis sejak 2010 dan sudah masuk dalam tambahan berita negara. Ketika telah dimasukkan ke tambahan berita negara, setiap orang dianggap tahu dengan pengumuman tersebut.

“Penggugat telah mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur sejak 2001. Kenapa baru gugat sekarang,” pungkasnya.

Tags: