Kejaksaan Tinggi Jakarta Ditagih Tuntaskan Kasus Korupsi BOS
Berita

Kejaksaan Tinggi Jakarta Ditagih Tuntaskan Kasus Korupsi BOS

Kajati DKI Jakarta beralasan belum tuntasnya penanganan kasus BOS karena masih menunggu audit BPKP.

Fat
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Tinggi Jakarta ditagih tuntaskan kasus korupsi BOS,<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Kejaksaan Tinggi Jakarta ditagih tuntaskan kasus korupsi BOS,<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/11). Kedatangan kedua kalinya ini untuk menagih perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Dana Block Grant di SDN Percontohan di Kompleks Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rawamangun tahun anggaran 2006-2009 yang dinilai tidak transparan.

 

Peneliti ICW Febri Hendri mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan pihaknya sejak lama. Namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,2 miliar. Bulan lalu, pihaknya telah menemui pihak Kejati untuk mempertanyakan hal yang sama. Saat itu, pihak Kejati berjanji akan segera menyelesaikan penyidikan kasus. "Pihak Kejati pernah menjanjikan penangan ini akan transparan dan kami akan diberitahu perkembangannya. Akan tetapi dua minggu belakangan tidak ada kabar lagi," katanya.

 

Ketua KAKP Jumono mengatakan dari kabar yang diterimanya beberapa waktu lalu, pihak Kajati telah meningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, dari kabar yang diterimanya langsung hari ini, Kajati malah mengalami kemunduran dalam penanganan kasus. “Sudah ada tersangka pula dan kasus sudah hampir final. Tapi kemudian tidak ada perkembangan. Malah mundur,” tegasnya.

 

Perbuatan Kejati ini malah semakin tidak transparan. Bahkan seringkali pihak Kejati tidak merespon permintaan informasi yang sering diajukan KAKP baik secara tertulis ataupun lisan. Akibatnya banyak kasus yang tidak diketahui nasibnya oleh publik karena tak ada transparansi dalam perkembangannya.

 

“Terkait masalah ini, KAKP memberikan pil antilupa sebagai simbol agar Kejati DKI Jakarta selalu mengingat janji yang pernah mereka sampaikan pada KAKP dan publik. Selain itu, KAKP juga berikan obat kuat dosis tinggi dengan harapan agar Kejati selalu kuat menghadapi tekanan dan godaan dari berbagai pihak yang tidak ingin kasus diusut tuntas,” tutur Jumono.

 

Terkait kasus ini, Kepala Kejati DKI Jakarta Soedibyo berjanji akan menuntaskannya. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lebih jauh pihak Kejati menolak pemberian simbolis dari KAKP tersebut.

 

Ia membenarkan terhambatnya penanganan kasus akibat keterlambatan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Menurutnya, seluruh berkas terkait kasus BOS sudah lengkap, hanya tinggal menunggu audit dari BPKP saja. Bila BPKP sudah memberikan auditnya, lanjut Soedibyo, Kejati berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut.

Tags: