Kejaksaan Tinggi Jakarta Ditagih Tuntaskan Kasus Korupsi BOS
Berita

Kejaksaan Tinggi Jakarta Ditagih Tuntaskan Kasus Korupsi BOS

Kajati DKI Jakarta beralasan belum tuntasnya penanganan kasus BOS karena masih menunggu audit BPKP.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

"Ada keterlambatan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Jika kami sudah mendapatkan hasil audit itu, kami bisa tingkatkan kasus ini ke penuntutan. Berkas sudah siap. Tinggal dilengkapi dengan hasil audit BPKP. Kami akan naikan statusnya ke prapenuntutan," katanya.

 

Kasus ini berawal ketika ICW dan orangtua murid melaporkan adanya dugaan korupsi dan penggelapan yang dilakukan pihak sekolah terhadap dana-dana pemerintah. Di antaranya adalah BOS, BOP, dana Block Grant dan dana-dana yang berasal dari para orangtua murid sejak tahun 2007 hingga 2009 yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

 

Salah satu indikasi terjadinya keganjilan dalam kasus itu adalah terdapatnya kewajiban yang dibebankan ke orangtua murid untuk membeli buku teks pelajaran dengan harga Rp350 ribu per anak. Padahal, saat itu, buku teks pelajaran tersebut sudah masuk ke dalam dana BOS dan BOP secara bertahap serta dipinjamkan kepada seluruh anak murid untuk kegiatan belajar mengajar selama lima tahun ke depan.

Tags: