Kejaksaan: Jaksa Pemeras Beroperasi Sendiri
Berita

Kejaksaan: Jaksa Pemeras Beroperasi Sendiri

Tidak ada keterlibatan atasan maupun jaksa lain.

Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung St Burhanuddin. Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung St Burhanuddin. Foto: Sgp

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung St Burhanuddin mengatakan perbuatan jaksa Arief Budi Harianto, Andri Fernando Pasaribu, dan pegawai tata usaha Sutarna murni perbuatan individu. Tidak ada keterlibatan atasan maupun jaksa lain dalam kasus pemerasan yang dilakukan para tersangka.

Selain tidak ada keterlibatan jaksa lain, Burhanuddin mengaku Jamdatun tidak sedang menangani perkara apapun yang berhubungan dengan PT BIM, kontraktor korban pemerasan. “Tidak ada. Kalau ditanya mereka dapat informasi soal (PT BIM) itu dari mana, ya dari teman-teman LSM,” katanya, Jumat (12/10).

Burhanuddin melanjutkan, teman LSM dimaksud adalah Dedi Prihartono. Dedi tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan perwakilan dari PT BIM di pelataran parkir Cilandak Town Square. Setelah diperiksa, Dedi mengaku bekerjasama dengan dua jaksa dan seorang pegawai tata usaha Jamdatun.

“Jadi, perkara yang dijadikan bahan untuk memeras itu tidak ada sangkut pautnya dengan Datun. Tidak ada gugatan atau apapun terkait dengan perusahaan itu. Ini murni perbuatan individu, perbuatan tersangka yang tertangkap pertama. Dia mengaku dari LSM. Awalnya cuma satu. Jaksanya dua ikut-ikutan,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin tidak menampik dua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah jaksa baru. Namun, belum ada keterlibatan jaksa lain maupun atasan jaksa dalam kasus pemerasan tersebut. Selain karena praktek pemerasan dilakukan tanpa sepengetahuan atasan, perkara PT BIM juga sama sekali tidak ditangani Jamdatun.

Menurut Burhanuddin, belum ada panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada atasan jaksa Arief dan Andri. “Dari Datun tidak ada yang dimintai keterangan karena tidak tahu sama sekali. Kalau tahu, ya pasti sudah saya tangkap duluan,” tuturnya.

Walau belum ada keterlibatan, bukan tidak mungkin atasan kedua jaksa dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi. Selama ini, Kejaksaan berkomitmen menerapkan pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan atasan terhadap anak buahnya. Nyatanya seorang jaksa baru saja tidak canggung melakukan praktek pemerasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: