Kejaksaan: Jaksa Pemeras Beroperasi Sendiri
Berita

Kejaksaan: Jaksa Pemeras Beroperasi Sendiri

Tidak ada keterlibatan atasan maupun jaksa lain.

Nov
Bacaan 2 Menit

Apa atasan kedua jaksa ini tidak mengawasi bawahannya? “Nanti untuk pertimbangannya di sana, di Jampidsus,” imbuh Burhanuddin.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI) Choky Risda Ramadhan menduga waskat tidak dijalankan dengan baik oleh atasan kedua jaksa.

“Saat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa jaksa yang ditangkap memeras, ada baiknya memeriksa atasannya juga untuk melihat apakah waskat sudah berjalan baik atau tidak untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran itu. Kalau menurut saya waskat belum berjalan baik,” terang Choky kepada hukumonline, Sabtu (13/10).

Sebelumnya, Jampidsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan. Tiga diantaranya adalah pegawai pada Jamdatun, sedangkan satu orang lainnya mengaku sebagai pengangguran. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan dugaan penyimpangan proyek yang tengah dikerjakan PT BIM di Kalimantan Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw mengatakan para tersangka membuat seolah-olah perkara itu tengah disidik Kejagung, sehingga terjadi penyerahan uang. PT BIM menjadi yakin ada perkara di Kejagung karena tersangka menyodorkan surat panggilan yang mengatasnamakan penyidik.

Arnold menuturkan, surat itu ditandatangani salah seorang tersangka, sehingga seolah-olah tersangka ingin mengklarifikasi perkara tersebut kepada korban. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya Dedi Prihartonooleh Satuan Tugas Jamwas karena kedapatan memeras orang dari PT BIM, Senin lalu (8/10).

Dedi ditangkap saat sedang bertransaksi dengan PT BIM di pelataran parkir Cilandak Town Square. Satgas menemukan barang bukti sebuah tas berisi uang Rp50 juta. Setelah diperiksa, Dedi mengaku bekerja sama dengan tiga pegawai Jamdatun bernama Andri, Arif, dan Sutarna. Dari Rp2,5 miliar yang diminta pelaku, korban baru memberikan Rp50 juta.

Satgas melimpahkan keempat tersangka kepada Jampidsus. Keempat tersangka kkini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatan mereka, penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 15 dan Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tags: