Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Indosat
Berita

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Indosat

Tersangka berinisial IA. Diduga, IA adalah Presiden Direktur IM2 bernama Indar Atmanto.

nov
Bacaan 2 Menit

Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Indosat, Djarot Handoko bersikukuh penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku. Hal itu, menurutnya telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk regulator.

Kemudian, sebagai perusaah publik yang tercatat di bursa Indonesia (IDX) dan Amerika Serikat (New York Stock Exchange), “Indosat senantiasa berupaya menaati peraturan yang berlaku, serta berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Djarot dalam pesan singkat kepada wartawan.

Untuk diketahui, pada 6 Oktober 2011, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejagung.

Berdasarkan laporan LSM KTI, sejak 24 Oktober 2006, Indosat dan IM2 telah melakukan penyalahgunaan dengan cara menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2.

Kerjasama ini dapat dilihat pada kemasan internet IM2 3G broadband dan pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Sebab, broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net. Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, data pelanggan penggunaan jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat.

Perbuatan Indosat itu dinilai melanggar Pasal 33, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.

Karena, berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan. Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi.

Dengan ini, walau IM2 adalah anak perusahaan Indosat, tetap saja tidak berhak menjual internet broadband dengan menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat. IM2 tidak mengantongi izin sebagai penyelenggara jaringan. Namun, tiba-tiba IM2 melakukan migrasi ke Indosat pada November 2007. Migrasi ini, diakui Indosat merupakan bagian dari roadmap strategy business Indosat Group, dimana IM2 difokuskan ke segmen Usaha Kecil Menengah (UKM).

Tags: