Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Karyawan Chevron
Berita

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Karyawan Chevron

Penahanan dianggap tidak sah karena tidak didasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik belum dapat menunjukan kerugian negara.

Nov
Bacaan 2 Menit

Dengan demikian, sah atau tidaknya penahanan keempat tersangka akan diuji di pengadilan. Suar berpendapat, keempat kliennya memiliki hak untuk mempertanyakan landasan hukum penahanan mereka, termasuk bukti-bukti yang mendukung tuduhan penyidik Kejaksaan Agung. Mereka berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.

Terhadap praperadilan yang diajukan keempat tersangka, Wakil Jaksa Agung mempersilakan. “Ya itu hak mereka, silakan saja. Kejaksaan atau penyidik sebagai lembaga yang melakukan penahanan, pasti akan mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek bioremediasi CPI. Selain menahan empat tersangka di atas, penyidik juga menahan dua tersangka lain, Direktur Utama PT Sumigita Jaya (SJ) Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri sejak 26 September 2012.

Sementara, satu tersangka lain, General Manager SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, belum ditahan, bahkan diperiksa karena sedang menunggu suaminya yang sakit di Amerika Serikat. Walau begitu, penyidik tetap akan melimpahkan kasus ini ke penuntutan. Keyakinan penyidik bertambah setelah menemukan dokumen terkait cost recovery di kantor CPI.

Selain dokumen cost recovery, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti lain, termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Tags: