Tujuannya agar ada kepastian hukum.
Sebelumnya, Para Pemohon menilai Pasal 2 ayat (3) UU Grasi menghalangi hak konstitusionalnya ketika akan mengajukan permohonan grasi kedua kalinya kepada presiden. Pemohon merasa Pasal 2 ayat (3) UU Grasi tidak dapat memberikan pembelaan maksimal akibat adanya aturan pembatasan pengajuan grasi yang hanya satu kali.
Antara
(Baca: Menelusuri Jejak dan Daya Ikat Fatwa MA)
(Baca: Eksekusi Mati Jilid IV Terhambat Putusan MK)(Baca Juga: Penilaian Hukuman Mati dan Penolakan Grasi Harus Jelas)
(Baca Juga: MK Kembali Buat Putusan Penting)
terpidanaUU No. 5 Tahun 2010UU No. 22 Tahun 2002
(Baca Juga: Grasi Berkali-kali ‘Hambat’ Eksekusi Putusan)