Kejagung Akan Kocok Ulang Penghuni Gedung Bundar
Utama

Kejagung Akan Kocok Ulang Penghuni Gedung Bundar

Kejagung hendak mengocok ulang penghuni Gedung Bundar. Sebuah langkah untuk menyelamatkan kredibilitas Pidsus.

NNC/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan untuk melengserkan Kemas dari jabatan Jampidsus, butuh proses lebih panjang. Seorang Jaksa Agung Muda, lanjut Hendarman, harus diusulkan dari proses profil assesment Baperjakat yang nantinya diteruskan pada Tim Penilai Akhir. Khusus untuk pegawai Eselon I setingkat Jaksa Agung Muda, lanjut Hendarman, Butuh Keppres karena seorang pejabat Eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Keppres.

 

Pengganti Kemas dan M Salim belum diputuskan. Untuk posisi pengganti buat Kemas, Hendarman membeberkan, posisi tersebut nantinya tidak akan berhubungan dengan masyarakat lagi. Artinya, meski secara pangkat golongan tidak akan diturunkan, Kemas nantinya tidak akan lagi berbicara di mewakili sebuah institusi seperti laiknya selama dirinya sebagai Jampidsus.

 

Untuk saat ini, dari hasil pemeriksaan Kemas dan M Salim, Rapim belum bisa menjatuhkan hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan keduanya. Yang paling pasti, keduanya telah turun kredibilitasnya di mata masyarakat, sehingga apa pun tindakan mereka, dikhawatirkan akan selalu diragukan oleh masyarakat. Nanti kita lihat dulu proses penyidikan, kalau memang ada keterlibatan, pasti dihukum, ujar Hendarman.

 

Sementara itu, Jamwas MS Rahardjo menjelaskan, evaluasi dari hasil pemeriksaan internal terhadap 26 Jaksa yang dilakukan Tim Jamwas belum bisa ditarik kesimpulan, apakah pemberian uang itu terkait penghentian pengusutan kasus taipan Sjamsul Nursalim atau murni bisnis.

 

Keputusan terakhir, Urip Tri Gunawan terbukti melanggar disiplin pegawai oleh Tim Jamwas dengan mengaku uang yang ia terima dari Artalyta senilai AS$660 ribu adalah demi  kepentingan bisnis permata belaka. Jaksa Agung menegaskan, dari pengakuan Urip itu, Kejagung sudah menonaktifkan Urip. Sedangkan untuk bentuk pelanggarannya, beber Rahardjo, Urip terbukti menerabas Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang mengharamkan pegawai berbisnis.

 

Kejaksaan, ujar Hendarman, belum ingin menjatuhkan hukuman pada jaksa lain karena masih  menunggu hasil putusan pengadilan dulu, baru kemudian menjatuhkan sanksi. Atau setidaknya untuk beberapa jaksa, menunggu terlebih dulu keterangan dari Artalita Suryani. Hendarman khawatir, jka nantinya dijatuhkan hukuman pelanggaran ringan, ternyata dari keterangan Suryani harusnya jaksa tersebut dihukum sedang atau berat, Kan malah salah juga.

 

Seperti diberitakan, Tim Pemeriksa Internal Kejaksaan hingga berita ini ditulis belum berhasil memeriksa Artalyta Suryani. Hendarman menganggap KPK enggan memberi ijin bagi Kejaksaan untuk memintai keterangan dari Artalyta. Sedangkan KPK melalui juru bicaranya Johan Budi SP mengatakan, KPK selalu menfasilitasi hanya saja Artalyta sendiri yang menolak menemui Tim Pengawas Kejaksaan dengan alasan kondisi tubuh kurang sehat.

Tags: