Notaris pengganti merupakan seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Ikatan Notaris Indonesia menyusun kode etik pada tahun 2005 dan diperbarui pada tahun 2015. Dalam kode etik tersebut terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab profesi Notaris, di antaranya mengenai kewjaiban, larangan, dan pengecualian profesi notaris.
Dalam praktiknya, notaris dapat menunjuk seorang notaris pengganti yang lazimnya merupakan salah satu karyawan yang bekerja di kantornya. Notaris menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti, sehingga dalam penugasan notaris pengganti terdapat protokol dari notaris yang digantikan oleh notaris pengganti dan protokol yang meliputi akta yang dibuatnya sendiri.
Baca Juga:
- Calon Notaris Wajib Tahu Ketentuan Saat Magang Jabatan Notaris
- Perbedaan Jaminan Fidusia dan Gadai
- Tak Pandang Asal Organisasi, Kode Etik Berlaku untuk Seluruh Advokat
Notaris pengganti bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Notaris yang menjalankan cuti, wajib menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti. Protokol tersebut harus diserahkan kembali kepada notaris setelah cuti berakhir. Serah terima jabatan tersebut dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Meski cuti notaris telah berakhir serta protokol notaris telah diserahkan kembali kepada notaris, notaris pengganti tetap masih bertanggung jawab akan akta yang telah dibuatnya.