‘Kecerobohan' Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi Merupakan Trik
Utama

‘Kecerobohan' Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi Merupakan Trik

Panitia seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi ternyata menyadari betul adanya satu nama mendaftar di dua tempat yang berbeda. Malah, hal yang disebut trik oleh panitia ini dibiarkan untuk mengetahui kesungguhan si nama tersebut.

CR-1
Bacaan 2 Menit

 

Hakim aktif juga lolos seleksi

Ternyata, hal-hal yang mengundang pertanyaan bukan sebatas satu nama di dua tingkat saja. Tetapi juga malah ada hakim karir yang masih aktif ikut serta mencalonkan diri.

 

Beruntungnya sang hakim, ia pun lolos seleksi administratif. Soeparno mengatakan lagi-lagi hal ini memang sudah disadari pansel. Namun, kembali lagi persoalannya akan terganjal jika dihadang dengan proses wawancara.

 

Keputusannya tinggal tergantung orang itu, mau lepas jabatan hakimnya atau tidak, jelas Soeparno. Padahal masa jabatan seorang hakim ad hoc pengadilan korupsi hanya tiga tahun saja.

 

Lain halnya dengan advokat maupun akademisi yang turut serta mendaftar dan lolos. Mereka dapat kembali ke profesi mereka masing-masing setelah selesai menjadi hakim ad hoc pengadilan korupsi. Sedangkan untuk hakim karir biasa, sekali lepas jabatan, ya lepas sudah jabatan itu.
Tags: