Kecerdasan Buatan dalam Lanskap Hukum Indonesia
Utama

Kecerdasan Buatan dalam Lanskap Hukum Indonesia

Meski belum diatur dalam level UU, Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang mengatur AI, seperti SE Menkominfo No. 9/2023 dan Panduan Kode Etik AI yang diluncurkan OJK bersama 4 asosiasi Fintech Indonesia. Namun, hal yang perlu disadari bahwa AI memiliki keunggulan dan kelemahan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Akademisi Taylor’s University Dr. Sia Chin Chin dalam Konferensi Internasional bertajuk ‘The AI Revolution In Corporate Law: Embracing Tech, Protecting Rights’, Kamis (11/7/2024).
Akademisi Taylor’s University Dr. Sia Chin Chin dalam Konferensi Internasional bertajuk ‘The AI Revolution In Corporate Law: Embracing Tech, Protecting Rights’, Kamis (11/7/2024).

Dalam beberapa tahun terakhir dunia terus diramaikan dengan perkembangan teknologi yang sedemikian pesat hingga melahirkan istilah Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan. Penggunaan AI ini berdampak terhadap berbagai sektor, tak terkecuali bidang hukum.

“Sistem yang paling banyak digunakan saat ini dikenal sebagai Large Language Models (LLM) dan Natural Language Processing (NLP). Sementara itu, ada juga fitur lain yang umum digunakan dalam kontrak dan transaksi perusahaan, yaitu Virtual Assitants,” ujar Akademisi Taylor’s University Dr. Sia Chin Chin dalam Konferensi Internasional bertajuk “The AI Revolution In Corporate Law: Embracing Tech, Protecting Rights” yang diselenggarakan STIH IBLAM secara daring, Kamis (11/7/2024).

Hukumonline.com

Suasana Konferensi Internasional bertajuk “The AI Revolution In Corporate Law: Embracing Tech, Protecting Rights” yang diselenggarakan STIH IBLAM secara daring. 

Baca Juga:

Sebagai contoh aplikasi LLM dan NLP dapat dilihat pada ChatGPT, Chatbot Layanan Klien, program penerjemahan bahasa, peningkatan pemahaman, dan layanan kepada klien melalui pelengkapan otomatis permintaan pencarian, hingga penyaringan resume untuk rekrutmen kandidat potensial perusahaan.

Sedangkan untuk Virtual Assistant, misalnya dalam riset hukum, peninjauan dokumen, dan contract drafting and briefs. “Tentu saja kita semua tahu tidak semua dokumen bisa dilakukan (melalui bantuan AI saja), tetapi harus dipantau oleh manusia juga. Khususnya dari Counsel yang berpengalaman,” kata dia.

Namun demikian, ada beberapa implikasi etis dari penggunaan AI dalam transaksi perusahaan yang perlu diperhatikan. Seperti privasi dan kerahasiaan; transparansi; mengurangi bias; persetujuan berdasarkan informasi; serta kompetensi profesional. Ia secara khusus menekankan pentingnya profesional hukum memiliki kompetensi dan pemahaman tinggi dalam menavigasi AI sebagai alat dengan memenuhi standar etik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait