Kecelakaan Pesawat, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Fokus

Kecelakaan Pesawat, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Pihak ketiga bahkan dapat menuntut ganti rugi kepada operator penerbangan apabila ia dirugikan oleh kecelakaan pesawat.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Pihak ketiga

Ruthanna mengatakan bahwa pihak ketiga pun dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mengoperasikan pesawat apabila ia terkena dampak dari sebuah kecelakaan pesawat. Hal ini, tambahnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No 15/1992 tentang Penerbangan.

 

Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara atau kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan.

 

Jadi, warga sekitar bandara polonia bisa saja menuntut ganti rugi kepada Mandala apabila mereka merasa dirugikan akibat kecelakaan kemarin, ujar Ruthanna. Mengenai besarnya ganti rugi, pasal 45 ayat (2) PP No 40/1995 menetapkan bahwa santunan untuk pihak ketiga yang meninggal dunia sebesar Rp40 juta, bagi yang menderita luka setinggi-tingginya Rp40 juta, bagi yang cacat tetap setinggi-tingginya Rp50 juta.

 

Terkait dengan hal ini, Mieke mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi yang dapat diajukan oleh pihak ketiga hanya terbatas pada kerugian yang diderita. Hal ini, menurut Mieke, sesuai dengan ketentuan dalam Rome Convention 1952 on Damage to thirdparties on surface.

 

Kalau rumah penduduk hancur, maka pihak yang bertanggung jawab harus mengganti sampai rumah itu kembali seperti semula, kata Mieke yang saat ini juga menjabat sebagai hakim agung.

Tags: