Kecelakaan Pesawat, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Fokus

Kecelakaan Pesawat, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Pihak ketiga bahkan dapat menuntut ganti rugi kepada operator penerbangan apabila ia dirugikan oleh kecelakaan pesawat.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Tabel

Pertanggungjawaban Kecelakaan Pesawat 

Pihak yang

bertanggung jawab

Bentuk Pertanggungjawaban

Dasar Hukum

Pengelola bandar udara

Sanksi Administrasi (teguran tertulis s/d pencabutan Sertifikat Operasi Bandar Udara)

� Pasal 21-22Kepmenhub No: KM 47 Tahun 2002

Awak Pesawat

 

�    Sanksi Pidana

�    Pencabutan sertifikat

� Pasal 359-361 KUHP;

� Pasal 60, 64 UU No. 15/1992

Maskapai penerbangan

�    Ganti Rugi/Santunan

�    Pencabutan izin

 

� Pasal 43 (1), 44 (1) UU No. 15/1992

� Pasal 42-45 PP No. 40/1995

Sumber: Data Hukumonline

 

Namun Ruthanna Simatupang, penyelidik dan staf divisi hukum KNKT, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan internasional, pada prinsipnya semua pihak dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila mereka terbukti memiliki andil dalam sebuah kecelakaan pesawat.  “Semua pihak termasuk negara, manufacturer, maupun pembuat suku cadang dapat dimintakan pertanggungjawaban,” tambahnya.

 

Pengelola bandar udara dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terbukti bahwa kecelakaan pesawat terjadi karena disebabkan oleh kondisi bandar udara yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20 Kepmenhub No: KM 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara menyatakan bahwa pemegang sertifikat operasi bandar udara dalam melaksanakan tugasnya wajib mematuhi ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku, mempertahankan kelaikan operasi bandar udara, menunjukkan Sertifikat Operasi Bandar Udara pada saat diperlukan.

 

Selanjutnya Pasal 21 menegaskan bahwa apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka pemegang sertifikat dapat dikenakan sanksi administrasi oleh Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan terkait mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan sertifikat.

 

Sementara itu, maskapai penerbangan yang dalam banyak kasus seringkali menjadi sorotan utama, juga dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan pesawat. Pasal 43 ayat (1) UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan menyatakan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kematian atau lukanya penumpang, musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut, dan keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.

 

Terkait dengan hal ini, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada maskapai tersebut. Mengenai besarnya ganti rugi bagi korban kecelakaan pesawat, Pasal 43 PP No. 40/1995 tentang Angkutan Udara menetapkan bahwa untuk korban meninggal maka santunannya sebesar Rp 40 juta, korban luka setinggi-tingginya Rp40 juta, korban cacat permanen setinggi-tingginya Rp 50 juta. PP No. 40/1995 juga mengatur mengenai besaran ganti rugi terhadap bagasi yang disebabkan oleh pihak maskapai, yakni besarnya dibatasi setinggi-tingginya Rp1 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: