Kebocoran data pribadi adalah isu yang tengah ramai dibahas. Pasalnya, kasus ini sudah terjadi berulang kali. Berikut langkah preventif yang bisa dilakukan dan cara memeriksa kebocoran data pribadi.
Dasar Hukum Data Pribadi
Data pribadi secara sederhana dapat diartikan sebagai data diri seseorang atau data yang bersifat privat. Dalam konteks hukum, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 29 PP PSTE, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasikan secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau elektronik.
Dasar hukum data pribadi dapat ditemukan pada Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang menerangkan bahwa penggunaan setiap informasi pribadi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Baca juga:
- Minat Menjadi Data Protection Officer? Ketahui Dulu Tantangan Profesinya
- Kualifikasi untuk Menjadi Profesi Data Protection Officer Bagi Lulusan Hukum
- Catatan Elsam atas Dugaan Bocornya Data Pribadi di Ditjen Dukcapil
Kemudian, bagian Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 menerangkan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak pribadi atau privacy rights. Hak pribadi tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
- Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Dampak Kebocoran Data Pribadi dan Penjualannya
Kebocoran data pribadi merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi saat ini. Kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan tersendiri. Untuk apakah data pribadi ini diperjualbelikan?