Kebijakan Stimulus Fiskal Diperdebatkan
Berita

Kebijakan Stimulus Fiskal Diperdebatkan

Menurut Menkeu kebijakan stimulus fiskal sebesar Rp71,3 triliun diambil berdasarkan Pasal 23 UU APBN Tahun 2009. Anggota DPR Effendi Simbolon menilai penetapan stimulus bedasarkan UU APBN tidak tepat.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Stimulus Fiskal Diperdebatkan
Hukumonline

 

Dengan adanya stimulus fiskal ini, pertumbuhan ekonomi 2009 diharapkan dapat mencapai 4 hingga 5 persen. Pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dari proyeksi pertumbuhan ekonomi 2009 sebsar 0,5 persen.


Menteri Keuangan sekaligus Menteri Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah selalu mengikuti tata cara pembahasan kebijakan terutama menyangkut hal yang esensial bagi masyarakat, baik dari segi proses, disain, bahkan penetapan di dalam APBN. Menurutnya, kebijakan itu diambil bedasarkan Pasal 23 UU No. 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 (UU APBN 2009). Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah termasuk menggeser anggaran dalam APBN 2009 jika terjadi keadaan darurat termasuk krisis sistemik dalam sistem keuangan. Namun langkah pemerintah itu harus melalui persetujuan DPR.

 

Dengan demikian Menkeu menegaskan bahwa stimulus fiskal yang jumlahnya lebih dari Rp70 triliun sudah disetujui oleh DPR dalam Undang-Undang yang asli, dan ditambah dengan Rp15 triliun termasuk konseskuensi terhadap defisit dan penggunaan sisa anggaran. Semua ini dilakukan di dalam prosedur yang sudah disepakati dewan dalam hal ini melalui Panggar dan pembahasan yang sangat detil, urainya.

 

Effendi rupanya kurang puas dengan jawaban Menkeu. Dia beranggapan bahwa penetapan stimulus bedasarkan Pasal 23 UU APBN tidak tepat karena harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu soal terjadinya SILPA sebesar Rp51 triliun pada APBN sebelumnya. Apakah daya serap tidak ada atau memang aliran dananya yang tidak tepat, kata Effendi.

 

Menurutnya, kebijakan stimulus fiskal harus dibuka kepada semua anggota DPR selain daripada Panggar. Itukan hanya mengkalim SILPA yang lama masuk ke anggaran baru. Apakah legalisir ini harus kita setujui, pungkasnya.

Keputusan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Panggar DPR) dalam menyetujui kebijakan stimulus fiskal sebesar Rp71,3 triliun pada Selasa (24/2) lalu, kembali diperdebatkan. Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mempertanyakan keputusan tersebut. Mereka adalah Effendi Simbolon dari Komisi VII dan Nusyirwan Soejono dari Komisi V DPR. Effendi menilai, pengambilan keputusan atas kebijakan stimulus fiskal seharusnya dilakukan melalui forum paripurna, bukan dalam forum Panggar. Sementara Nusyirwan berpendapat, pemerintah perlu meluruskan kembali pemahaman mengenai program stimulus tersebut ke masyarakat.

 

Kebijakan dalam keadaan emergency tidak bisa diputuskan hanya di tingkat pleno, komisi atau Panggar, kata Effendi. Dia juga beranggapan bahwa stimulus itu masih mengandung beberapa hal yang tidak clear. Saya sebagai salah seorang anggota DPR mempertanyakan keabsahan dari keputusan itu, tambahnya.

 

Nusyirwan Soejono lain lagi. Anggota DPR yang juga merupakan anggota Panggar itu menginginkan agar pemerintah perlu meluruskan kembali sebuah pemahaman mengenai program stimulus tersebut. Jadi sebaiknya, kata dia, pemerintah harus kembali meluruskan pengertian kebijakan stimulus fiskal, baik dari jumlah maupun tujuannya.

 

Seperti diketahui, paket kebijakan stimulus fiskal dirancang dalam rangka antisipasi dampak krisis keuangan yang melanda dunia. Rapat pengambilan keputusan yang berlangsung hingga malam hari itu menelurkan kesepakatan, yakni perubahan defisit anggaran dari Rp51,3 triliun menjadi Rp139,5 triliun atau meningkat dari 1 persen menjadi 2,5 persen, dengan menggunakan basis perhitungan PDB yang mutakhir. Defisit tersebut juga meningkat sebesar Rp2,6 triliun dari yang diusulkan pemerintah dalam dokumen stimulus, yaitu sebesar Rp136,9 triliun.


Peningkatan tersebut terjadi karena terdapat realokasi stimulus fiskal dari pembiayaan untuk penanaman modal negara (PMN) menjadi pengeluaran untuk belanja infrastruktur. Disamping itu disepakati juga adanya penambahan stimulus fiskal Rp2 triliun untuk belanja infrastruktur. Untuk membiayai defisit dalam rangka belanja stimulus fiskal tersebut, Panggar DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menggunakan dana sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) APBN 2008 dan tambahan uang tanpa syarat yang berasal dari kerjasama bilateral dan multilateral.

Tags: