Keberadaan Dekopin dalam UU Perkoperasian Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
Berita

Keberadaan Dekopin dalam UU Perkoperasian Dinilai Perlu Ditinjau Ulang

Status Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal harus diakhiri.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Ketua Litbang IKA Ikopin, Ferry Kurniawan mengatakan, memasuki tahun keempat dan kelima pemerintahan Jokowi-JK, koperasi harus dikembalikan pada perannya sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. "Dengan demikian, pemerintah secara jelas harus berpihak untuk menempatkan koperasi menjadi soko guru dalam sistem perekonomian nasional," katanya.

 

Ferry mengatakan, koperasi sebagai badan hukum wajib menguasai tiga sektor strategis yang selama ini menguasai hajat hidup orang banyak yakni sektor perumahan rakyat, sektor pangan, serta sektor kesehatan. "Adalah sesuatu hal yang berbahaya apabila penguasaan sektor strategis ini dari hulu ke hilir diserahkan kepada BUMN atau Swasta, perlu ada mekanisme agar koperasi itu terlibat di dalamnya," tambahnya.

 

Ia juga melihat ada kecenderungan penguasaan lahan perkebunan berhektar-hektar kepada korporasi. Padahal sesuai amanat perundangan melalui pola inti dan plasma seharusnya badan usaha koperasi mengambil peranan di dalamnya, bukan menjadi bagian dari korporasi tersebut.

 

Ketua Harian DPP IKA Ikopin, Firman Ubaidillah mengatakan, dalam program kerjanya IKA Ikopin berencana meningkatkan peranan SDM koperasi di Indonesia. Kehadiran Ikopin sebagai perguruan tinggi seharusnya dapat mencetak SDM yang handal dan mengambil peranan penting dalam memajukan perkoperasian.

 

"Ikopin perlu memposisikan diri menjadi opinion leader dalam publikasi di media massa terkait dengan pemikiran-pemikiran tentang perkoperasian secara nasional. Sebagaimana diketahui dunia perkoperasian di Indonesia saat ini tidak memiliki corong yang akan terus menyuarakan gagasan-gagasan pembaharuan perkoperasian di Indonesia," pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait