Keabsahan Penguasaan Tanah Terus Menerus

Keabsahan Penguasaan Tanah Terus Menerus

Mendasarkan pada klaim jangka waktu saja tidak kuat. Harus menunjukkan iktikad baik ketika menguasai tanah objek sengketa.
Keabsahan Penguasaan Tanah Terus Menerus
Ilustrasi: Shutterstock

Mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Bogor, notaris Muslina Dewi, menjelaskan pentingnya pemahaman tentang tanah garap, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak pakai atas tanah. Maklum, wilayah kerjanya termasuk daerah yang sangat rawan transaksi jual beli tanah garapan. Bekas HGU perkebunan yang sudah habis seharusnya menjadi tanah negara, tetapi dalam praktik banyak yang dikuasai pihak ketiga, termasuk penggarap. Pasal 34 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA) menegaskan HGU hapus antara lain karena jangka waktunya berakhir atau ditelantarkan.

Itu sebabnya, seorang notaris yang bertugas di wilayah semacam itu perlu berhati-hati ketika terjadi transaksi jual beli tanah. “Notaris harus lihat dulu apakah jual beli tersebut diperbolehkan,” ujarnya saat tampil sebagai pembicara dalam diskusi secara hibrid menyambut 100 tahun pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jum’at (07/06/2004).

Notaris, kata Muslina, perlu mengecek status tanah yang diperjualbelikan para pihak ke kantor desa setempat untuk mengetahui riwayat tanah, apakah tanah garapan atau tanah hak pakai atas tanah negara. Tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan orang yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu. Sedangkan hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.

Penggarap acapkali memasuki tanah-tanah terlantar lalu mengolahnya, kemudian mengklaim sebagai pemilik dan memperjualbelikannya. Tanah terlantar sebenarnya dilekati hak, apakah dengan hak milik dan HGU, atau hak lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, dan hak pengelolaan. Cuma, tanah tersebut tidak diusahakan, tidak tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaan, sifat, atau tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap tanah terlantar.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional