Ke Mana Sebaiknya Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Menuntut Keadilan?
Berita

Ke Mana Sebaiknya Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Menuntut Keadilan?

Pengadilan berwenang menghitung kerugian materiil maupun immateriil yang berbeda-beda dari masing-masing ahli waris korban.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan di atas memberikan pilihan lain bagi ahli waris untuk menuntut keadilan dari pihak maskapai atas kematian penumpang yang merupakan anggota keluarganya. “Pilihan mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh ahli waris penumpang ini ada arbitrase, pengadilan negeri, dan lainnya. Sifat lembaga-lembaga di dalam ketentuan itu juga alternatif,” ujar David Tobing kepada Hukumonline, Senin (5/11).

 

Karena sifatnya sebagai alternatif, maka pihak ahli waris bisa memilih untuk mengajukan tuntutan ganti rugi ini ke salah satu lembaga yang telah ditentukan yang memiliki kewenangan menangani sengketa ini.

 

Baca:

 

BPSK atau Pengadilan?

Saat dihubungi Hukumonline, David Tobing memaparkan pendapatnya mengenai “jalan” yang sebaiknya ditempuh oleh pihak ahli waris penumpang. “Sebenarnya bisa digugat lewat BPSK, tetapi BPSK hanya mampu untuk menaksir angka kerugian materiil. Lebih baik jika gugatan diajukan langsung ke pengadilan negeri, karena kerugian materiil maupun immateriil terkait tewasnya penumpang ini bisa diperkirakan oleh hakim,” tuturnya.

 

Mengutip rilis yang disampaikan David, ia mencontohkan ada ahli waris yang kehilangan seorang suami sekaligus anak-anak pasti merasa kurang adil bila “hanya menerima” kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011 ini. Hal ini menunjukan bahwa kerugian materiil dan immateriil yang dialami penumpang berbeda-beda.

 

Oleh sebab itu, David menilai penting bagi hakim untuk melihatnya secara kasuistik. “Lebih baik masing-masing individu ahli waris penumpang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, karena ada majelis hakim yang akan aktif membuktikan kerugian itu kasus per kasus,” tambahnya.

 

Terkait pengajuan sengketa antara ahli waris penumpang dengan maskapai Lion Air, Joko Kundaryo selaku anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta mengatakan bahwa kewenangan BPSK dalam hal penerbangan terbatas pada hal-hal tertentu.

Tags:

Berita Terkait