Kawin Beda Agama Dinilai Langgar Konstitusi dan UU
Terbaru

Kawin Beda Agama Dinilai Langgar Konstitusi dan UU

Selain UUD 1945, juga UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, hingga UU Hak Asasi Manusia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kemudian dalam Pasal 44 KHI secara tegas menyebutkan, “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Atas dasar itu, Bukhori berpandangan pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan lantaran melanggar hukum negara dan hukum agama. Karena itu, ia mengingatkan PN Tangerang agar tidak serampangan menerbitkan penetapan mengesahkan pernikahan beda agama.

“Selain dapat merendahkan, bahkan merusak ajaran Islam, tindakan itu bentuk pembangkangan terhadap negara,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR, Achmad Baidowi berpandangan penetapan PN Tangerang dengan pengesahan pernikahan beda agama tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 2 dan Pasal 8 UU 1/1974 secara tegas mensyaratkan sebuah perkawinan dianggap sah dengan yang seagama.

Menurutnya, UU 1/1974 senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang menyebutkan perkawinan menjadi wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah Subhanallahu Watta Ala. Karenanya, deklarasi tersebut menjadi hak internum umat Muslim yang tak bolehh dilanggar dan dirampas siapapun termasuk negara.

Bagi Wakil Ketua Baleg itu sebuah perkawinan tak dapat serta-merta mengatasnamakan HAM semata, kemudian melegalkan pernikahan beda agama. Sebab, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 secara tegas membatasi HAM melalui UU Perkawinan itu. Menurutnya, keberadaan Pasal 10 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan kehadiran negara memberi perlindungan terhadap tiap warga negara dalam memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasinya telah diatur dalam UU 1/1974.

Menurut anggota Komisi VI DPR itu, UU 1/1974 yang telah diperbaharui dengan UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Sementara MUI bersama Dewan Dakwah turut sebagai pihak terkait untuk menangkis uji materi yang diajukan E. Ramos Petege melalui kuasa hukumnya Dixon Sanjaya dan Hans Poliman

Bagi Awi, begitu biasa disapa, Fraksi PPP bakal memperkuat posisi MUI dan Dewan Dakwah, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan Nahdllatul Ulama yang mengharamkan pernikahan beda agama. Selanjutnya, Fraksi PPP bakal melayangkan uji materi UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Kita akan melakukan ‘serangan’ dengan melakukan uji materi UU Administrasi Kependudukan,” katanya.

Seperti diketahui, PN Tangerang dengan hakim tunggal Kamarudin Simanjuntak membuat penetapan dengan mengesahkan pernikahan pasangan beda agama di Singapura antara AD dan CM. PN tangerang juga memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan agar mencatatkan pernikahan tersebut. AD dan CM merupakan warga Indonesia. AD diketahui menikahi CM di Gereja Bukti Batok Presbyterian Chuch, Singapura pada 8 Juni 2022 lalu. Kemudian, pernikahan tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Singapura (Registry of Marriages Singapore).

Tags:

Berita Terkait