Kata OJK Soal Rencana Penghapusan Prinsip Kerahasiaan Perbankan
Utama

Kata OJK Soal Rencana Penghapusan Prinsip Kerahasiaan Perbankan

Penghapusan bank sekresi tak mungkin dilakukan menyangkut data individu nasabah bank.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

Ambil contoh misalnya tentang kerahasiaan perbankan, Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpannya. Meski diterapkan dengan catatan, maksudnya untuk kepentingan tertentu, salah satunya kepentingan perpajakan dan pemeriksaan di pengadilan, bank diperbolehkan membuka data nasabahnya. Terkait dengan AEoI, Bambang menegaskan bahwa prinsip kerahasiaan perbankan menghambat implementasi dari AEoI dimana saat nanti resmi berlaku, data nasabah perbankan juga akan terbuka.

Sejarah Tentang AEoI

Pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) telah mengemuka sejak tahun 2010, ketika Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan Foreign Account Tax Complience Act (FACTA) yang mewajibkan lembaga keuangan yang berada di luar Amerika (Foreign Financial Instituion/FFI), untuk melakukan pelaporan kepada Amerika mengenai informasi terkait akun keuangan yang dimiliki penduduk Amerika. (Baca Juga: Implementasi Tax Amnesty Terbentur UU Perbankan dan UU Pengampunan Pajak) 

Berangkat dari kebijakan tersebut, sejak tahun 2013, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari negara-negara anggota OECD dan G-20, termasuk Indonesia menyetujui kebijakan semacam FACTA lewat Common Reporting Standard (CRS).

Per tanggal 14 April 2016, OECD merilis 94 yurisdiksi dimana 55 diantaranya telah berkomitmen mempertukarkan informasi secara otomatis di tahun 2017, termasuk yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai tax haven, seperti Bermuda, British Virgin Islan, Cayman Island, Luxembourgh. Selebihnya, seperti Singapura, Jepang, dan termasuk Indonesia baru akan tahun 2018. Rencananya, Pemerintah akan menandatangani FATCA dan akan memulai pertukaran informasi secara bertahap dengan Pemerintah Amerika mulai September 2016 dan mempersiapkan penerapan AEoI dengan 94 yurisdiksi lain yang akan berlaku September 2018.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan tertanggal 2 Mei 2016, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan mendukung keterbukaan informasi perbankan dalam kerangka pertukaran informasi perpajakan. Hal ini sangat penting dalam rangka menjaga posisi Indonesia agar tidak dianggap sebagai non-cooperative jurisdiction (negara yang tidak kooperatif) yang akan membawa dampak luas bagi sektor finansial dan industri di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait