Kata OJK Soal Rencana Penghapusan Prinsip Kerahasiaan Perbankan
Utama

Kata OJK Soal Rencana Penghapusan Prinsip Kerahasiaan Perbankan

Penghapusan bank sekresi tak mungkin dilakukan menyangkut data individu nasabah bank.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

Dimintai tanggapannya, Deputi Direktur Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Aslan Lubis menegaskan bahwa prinsip kerahasiaan perbankan mutlak dijaga. Ia menjelaskan bahwa praktek perbankan yang diterapkan di Indonesia juga mengacu kepada international best practice dimana hingga saat ini tidak ada satupun negara di dunia yang ‘menelanjangi’ kerahasiaan perbankan.

“Tidak satupun bank di dunia ini yang kerahasiaannya dicabut,” ujarnya usai memberikan pelatihan kepada wartawan di Malang, Jawa Timur.

AEoI sendiri merupakan sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Lewat sistem tersebut, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan semakin mudah dalam mencegah praktek transfer pricing atau praktek penghindaran pajak dengan cara mengalihkan atau menurunkan nilai penjualan dengan tujuan keuntungan akan terlihat tipis sehingga bisa mengurangi pembayaran pajak. 

Dikatakan Aslan, jika benar aspek tersebut disimpangi, ia sangsi nantinya kepercayaan masyarakat kepada perbankan selaku pengelola dana menjadi hilang mengingat rahasia bank salah satunya berfungsi untuk menjaga hal tersebut. Sebagaimana diketahui, memang ada pengecualian penerapan prinsip bank sekresi akan tetapi terbatas pada kondisi tertentu.

Kondisi pengecualian itu antara lain, untuk kepentingan perpajakan, peradilan perkara pidana, serta penyelesaian piutang bank yang diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara. Kata, Aslan pembukaan data perbankan yang selama ini dilakukan sebatas pada data industri sektor jasa keungan yang hanya berkepentingan memotret pertumbukan sektor perbankan secara umum. Dan untuk data individu atau nasabah, tak pernah sekalipun dibuka kepada publik atau pihak manapun. (Baca Juga: RUU Perbankan Harus Usung Asas Resiprokal)

“Prinsip umum, orang tidak ingin diekspose kekayaannya. Salah satu aspek kekayaan itu adalah rekening perbankan seseorang. Terlepas dari teori yang sulit, ketika diketahui ada seseorang kaya, itu akan memancing rampok kan. Artinya, prinsip itu berlaku di bank. Disana ada aspek keselamatan. Saya kira, sampai kapanpun prinsip itu harus tetap ada kecuali pelanggaran hukum,” paparnya

Sementara itu, dalam sebuah seminar yang digelar April 2016 silam, Bambang Brodjonegoro saat masih menjabat Menteri Keuangan sempat mengatakan bahwa era keterbukaan AEoI di Indonesia akan diadopsi lebih awal, yakni pada September 2017 mendatang. Namun, Indonesia sendiri dikabarkan batal menjadi bagian dari early adopters pada tahun 2017 tersebut. terlepas dari hal itu, Bambang menyatakan bahwa implementasi AEoI akan terhambat oleh dua undang-undang, yakni UU Perbankan dan UU KUP. ,

Tags:

Berita Terkait