Kasus SKL BLBI Segera Disidangkan
Berita

Kasus SKL BLBI Segera Disidangkan

KPK telah melakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum atas nama tersangka Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung untuk segera disidangkan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Yusril tidak mau membeberkan siapa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. "Kan tuduhannya Pak Syafruddin ini mengapa menerbitkan SKL kepada Sjamsul (Nursalim). Beliau diperiksa kemudian ditahan dan akan dibawa ke pengadilan. Padahal kasusnya tidak seperti itu. Beliau telah menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan KKSK dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu," papar Yusril.

 

KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim yang menjadi pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

 

"Persoalan Pak Sjamsul Nursalim dengan kasusnya sekarang ini diperiksa sebenarnya dua hal yang sama sekali berbeda. Jadi kalau Pak Sjamsul Nursalim itu sebagai shareholder dari BDNI itu sudah melakukan segala kewajibannya untuk melunasi hutang-hutangnya," dalih Yusril.

 

Persoalan kedua, Yusril menyatakan KPK keliru menafsirkan bahwa utang petambak plasma PT Disapena Citra Darmaja dijamin oleh mantan pemegang saham Bank BDNI atau Sjamsul Nursalim. "Jadi, sebagai petani plasma yang dijamin oleh PT Dipasena dan yang mana itu ada satu perjanjian penjaminan antara PT Dipasena dengan para petani tambak dan BDNI. Jadi, kalau misalnya petani tidak dapat membayar utang-utangnya kepada BDNI, maka yang membayar adalah PT Dipasena sebagai penjamin, bukan Sjamsul Nursalim sebagai stakeholder dari BDNI," lanjutnya.

 

Dari hasil audit BPK, disimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan seluruh kewajibannya. Dari hasil audit investigatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017 terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

 

Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Tags:

Berita Terkait