Kasus Lingkungan Ditangani Secara 'Multi-Door'
Berita

Kasus Lingkungan Ditangani Secara 'Multi-Door'

Kementerian dan penegak hukum susun pedoman perkara lingkungan hidup.

ANT
Bacaan 2 Menit

Dari 43 kasus, Mabes Polri dan Polda ada 39 kasus yang meliputi tindak pidana perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dengan rincian kasus telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Yaitu PT KAL, 1 kasus masuk tahap P-21, yaitu PT MML, 14 kasus masih tahap penyidikan dan 23 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus yang ditangani Kementerian Negara Lingkungan Hidup ada dua. Meliputi satu kasus yang telah masuk tahap P-21 yaitu PT KA, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Sedangkan kasus yang ditangani oleh Kementerian Kehutanan ada dua kasus yaitu satu kasus masih tahap penyidikan yaitu PT KMP dan satu lainnya masih penyelidikan yaitu PT KDP.

Kasus terbaru yang ditangani Polri terkait sumber daya alam dan kehutanan adalah rekening gendut anggota Polres Raja Ampat Papua yaitu Aiptu Labora Sitorus yang nilai transaksi rekeningnya mencapai Rp1,5 trliun.

Labora memiliki usaha hutan dan pengolahan BBM di Sorong, Papua.

Tags:

Berita Terkait