Kasus Lingkungan Ditangani Secara 'Multi-Door'
Berita

Kasus Lingkungan Ditangani Secara 'Multi-Door'

Kementerian dan penegak hukum susun pedoman perkara lingkungan hidup.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kasus Lingkungan Ditangani Secara 'Multi-Door'
Hukumonline

Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung meluncurkan pedoman penanganan perkara dengan pendekatan multi-door untuk kasus-kasus terkait Sumber Daya Alam-Lingkungan Hidup (SDA-LH). Terutama, di atas hutan dan lahan gambut.

"Pendekatan 'multi-door approach' yaitu penggunaan berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk menangani kasus terkait sumber daya alam dan kehutanan sangat efektif karena dengan pengegakkan hukum yang konsisten akan mengaktifkan juga instrumen pencegahan," kata Kepala Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto dalam acara peluncuran di Jakarta, Senin (20/5).

Dalam acara tersebut ditandatangani kesepakatan mengenai pedoman penanganan perkara dan kurikulum peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum oleh eselon 1 di Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, serta Kejaksaan Agung. Penandatangan kesepakatan  disaksikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Kepala PPATK M Yusuf, Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jaksa Agung Andi Nirwanto serta Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.

"Dengan pedoman ini maka regulator akan hati-hati mengeluarkan izin, terutama mendekati masa pemilu seperti saat ini," tambah Kuntoro.

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman pada kesempatan sama menyatakan Polri saat ini sedang menyidik 13 perusahaan perkebunan dari 26 data perusahaan yang diberikan. Serta menyidik satu perusahaan pertambangan dari sembilan data perusahaan yang dicurigai Polri.

"Bahkan bila perlu ada satu moratorium, seluruh penambangan berhenti," ungkap Sutarman.

Di lapangan Sutarman mengatakan, menemukan sejumlah modus penyalahgunakan izin usaha perkebunan. Misalnya kegiatan perkebunan di hutan tanpa izin hingga pembersihan lahan dengan cara pembakaran, penambahan luas lahan di luar luas IUP.

Perkembangan kasus-kasus kejahatan SDA-LH yang ditangani dengan pendekatan multi-door oleh aparat penegak hukum secara keseluruhan ada 43 kasus, yang melibatkan sejumlah perusahaan kebun dan tambang.

Dari 43 kasus, Mabes Polri dan Polda ada 39 kasus yang meliputi tindak pidana perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dengan rincian kasus telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Yaitu PT KAL, 1 kasus masuk tahap P-21, yaitu PT MML, 14 kasus masih tahap penyidikan dan 23 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus yang ditangani Kementerian Negara Lingkungan Hidup ada dua. Meliputi satu kasus yang telah masuk tahap P-21 yaitu PT KA, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Sedangkan kasus yang ditangani oleh Kementerian Kehutanan ada dua kasus yaitu satu kasus masih tahap penyidikan yaitu PT KMP dan satu lainnya masih penyelidikan yaitu PT KDP.

Kasus terbaru yang ditangani Polri terkait sumber daya alam dan kehutanan adalah rekening gendut anggota Polres Raja Ampat Papua yaitu Aiptu Labora Sitorus yang nilai transaksi rekeningnya mencapai Rp1,5 trliun.

Labora memiliki usaha hutan dan pengolahan BBM di Sorong, Papua.

Tags:

Berita Terkait