Kasus Lingkungan Ditangani Secara 'Multi-Door'
Berita

Kasus Lingkungan Ditangani Secara 'Multi-Door'

Kementerian dan penegak hukum susun pedoman perkara lingkungan hidup.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kasus Lingkungan Ditangani Secara 'Multi-Door'
Hukumonline

Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung meluncurkan pedoman penanganan perkara dengan pendekatan multi-door untuk kasus-kasus terkait Sumber Daya Alam-Lingkungan Hidup (SDA-LH). Terutama, di atas hutan dan lahan gambut.

"Pendekatan 'multi-door approach' yaitu penggunaan berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk menangani kasus terkait sumber daya alam dan kehutanan sangat efektif karena dengan pengegakkan hukum yang konsisten akan mengaktifkan juga instrumen pencegahan," kata Kepala Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto dalam acara peluncuran di Jakarta, Senin (20/5).

Dalam acara tersebut ditandatangani kesepakatan mengenai pedoman penanganan perkara dan kurikulum peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum oleh eselon 1 di Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, serta Kejaksaan Agung. Penandatangan kesepakatan  disaksikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Kepala PPATK M Yusuf, Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jaksa Agung Andi Nirwanto serta Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.

"Dengan pedoman ini maka regulator akan hati-hati mengeluarkan izin, terutama mendekati masa pemilu seperti saat ini," tambah Kuntoro.

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman pada kesempatan sama menyatakan Polri saat ini sedang menyidik 13 perusahaan perkebunan dari 26 data perusahaan yang diberikan. Serta menyidik satu perusahaan pertambangan dari sembilan data perusahaan yang dicurigai Polri.

"Bahkan bila perlu ada satu moratorium, seluruh penambangan berhenti," ungkap Sutarman.

Di lapangan Sutarman mengatakan, menemukan sejumlah modus penyalahgunakan izin usaha perkebunan. Misalnya kegiatan perkebunan di hutan tanpa izin hingga pembersihan lahan dengan cara pembakaran, penambahan luas lahan di luar luas IUP.

Perkembangan kasus-kasus kejahatan SDA-LH yang ditangani dengan pendekatan multi-door oleh aparat penegak hukum secara keseluruhan ada 43 kasus, yang melibatkan sejumlah perusahaan kebun dan tambang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait