Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
Aktual

Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi

ANT
Bacaan 2 Menit
Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
Hukumonline

Seorang pengamat ekonomi menyatakan kasus penetapan imbalan jasa kurator sebesar Rp146,808 miliar yang dibebankan kepada PT Telkomsel menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Tanah Air, karena telah dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan.

"Kurator yang menuntut pembayaran fee dengan nilai sangat tidak wajar itu, kasus yang sengaja dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan UU Kepailitan untuk memeras Telkomsel," kata pengamat ekonomi Dradjad Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut dia, sejak awal upaya pemailitan Telkomsel seharusnya tidak terjadi kalau tidak ada oknum yang berusaha untuk melakukan pemerasan.

"Bayangkan dengan tagihan yang sangat kecil atau sekitar Rp5,260 miliar dibandingkan aset Telkomsel yang mencapai sekitar Rp58,7 triliun, sangat tidak masuk akal bisa dipailitkan. Ini sangat merusak logika berpikir," ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini banyak perusahaan yang dinyatakan pailit hanya karena hal-hal yang tidak masuk akal.

Artinya, kalau upaya pemerasan Telkomsel ini berhasil maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha karena dengan mudahnya bagi seseorang untuk menggugat pailit suatu perusahaan hanya karena tagihan-tagihan yang nilainya kecil.

"Bukan hanya Telkomsel, tapi semua perusahaan akan selalu masuk dalam pusaran ancaman pailit," tegasnya.

Untuk kasus ini, Dradjad meminta Telkomsel melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa para kurator, dan Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memonitor para hakim.

Tags: