Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
Aktual

Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi

ANT
Bacaan 2 Menit

Tolak Pembayaran Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma menegaskan, kliennya menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta.

"Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta," ujar Andri.

Ditegaskannya, Telkomsel telah dikabulkan kasasi pailitnya oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga secara hukum anak usaha PT Telkom ini tidak pailit.

Untuk diketahui perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat sebesar Rp293,616 miliar merupakan hasil penghitungan dari 0,5 persendikalikan total aset Telkomsel sekitar Rp58,723 triliun.

Dengan menggunakan Permenkumham No. 9 Tahun 1998, maka angka sebesar Rp293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI), sehingga masing-masing dibebankan Rp146,808 miliar.

Namun, Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.

Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp2,5 juta per jam, 8 jam per hari,selama 86 hari, maka total imbalan 3 orang kurator sekitar Rp5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit (PJI).

Tags: