Kasus Joko Tjandra Perlu di-PK untuk Cegah Eksekusi Dana Cessie
Berita

Kasus Joko Tjandra Perlu di-PK untuk Cegah Eksekusi Dana Cessie

Presiden diminta memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara Bank Bali dengan terdakwa Joko S Tjandra. Upaya hukum ini diharapkan dapat membatalkan amar putusan MA yang memerintahkan barang bukti uang sebesar Rp546 miliar dikembalikan pada PT EGP.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Iskandar Sonhaji, ketua majelis eksaminasi, gugatan perlu diajukan karena sesuai pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang tidak pernah dibatalkan oleh keduabelah pihak mengikat sebagai UU. "Apa yang didalilkan BPPN benar menurut BPPN, tapi kan ada UU lain. Walau BPPN ngotot yang berlaku itu, tapi pihak yang dirugikan tidak mau dong. Itulah kepentingannya kenapa itu harus diuji di pengadilan," ujar Iskandar.

 

Iskandar menyatakan PTUN sebelumnya telah menolak gugatan PT EGP terhadap putusan BPPN yang membatalkan cessie Bank Bali karena menilai hal itu adalah masalah keperdataan, bukan TUN. Karena itu, sebaiknya diajukan gugatan perdata dengan jaksa ikut menggugat sebagai pengacara negara. Karena jika dana itu dibayarkan pada PT EGP, negara mengalami kerugian.

 

Namun, bisa jadi keinginan ICW itu kandas di tengah jalan. Beberapa waktu lalu Kapuspenkum Kejagung Antasari Azhar sudah menentukan sikap lembaganya. "Untuk mengajukan PK harus ada novum. Sampai saat ini Kejaksaan belum melihat adanya novum itu," ujarnya. Jadi, Kejaksaan tidak akan mengajukan PK?

Tags: