Kasus Joko Tjandra Perlu di-PK untuk Cegah Eksekusi Dana Cessie
Berita

Kasus Joko Tjandra Perlu di-PK untuk Cegah Eksekusi Dana Cessie

Presiden diminta memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara Bank Bali dengan terdakwa Joko S Tjandra. Upaya hukum ini diharapkan dapat membatalkan amar putusan MA yang memerintahkan barang bukti uang sebesar Rp546 miliar dikembalikan pada PT EGP.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Upaya PK ini diharapkan dapat membatalkan amar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dikuatkan oleh MA, yang memerintahkan agar barang bukti uang dalam escrouw account Bank Bali sebesar Rp546 miliar dikembalikan pada PT EGP. Putusan itu sampai saat ini berusaha dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Menurut Luhut, putusan itu sebenarnya tidak dapat dieksekusi.  Pasalnya, perjanjian  cessie sejak awal telah batal demi hukum karena SK ketua BPPN telah menyatakan bahwa semua perjanjian batal demi hukum dan memerintahkan pada Bank Bali agar dana tersebut dijadikan bagian dari rekapitalisasi Bank Bali.

 

"Obyek itu sebenarnya secara hukum sudah tidak ada karena sudah dinyatakan oleh BPPN- lembaga negara yang berwenang menyatakan itu- dalam bentuk pembatalan cessie dan perintah supaya itu dijadikan modal oleh Bank Bali," ujar Luhut.

 

"Ketika jaksa datang untuk menyita dan dibuat berita acara, sebenarnya ia menyita angin. Menyita sesuatu yang tidak ada. Kesalahan ini yang kemudian diteruskan oleh pengadilan," tambahnya.  Atas dasar itu, menurut Luhut, eksekusi tidak bisa dilakukan.

 

Alasan lain, bukan merupakan kewenangan peradilan pidana untuk menentukan siapa yang berhak atas dana tersebut. Yang berhak untuk menentukan adalah peradilan perdata, dan itu belum pernah dilakukan. Tambahan lagi, menurut Luhut, PT EGP sejak awal sampai ada putusan pengadilan belum sempurna sebagai badan hukum sehingga tidak mempunyai hak dan kewajiban. Karena alasan-alasan tersebut,  menjadi kewajiban kejaksaan untuk memperbaiki putusan itu, alih-alih mengeksekusinya.  

 

Gugatan Perdata

Selain merekomendasikan PK, majelis eksaminasi ICW juga merekomendasikan BPPN sebagai pemagang saham Bank Permata untuk mengajukan gugatan pembatalan cessie dengan dasar bahwa perjanjian cessie tersebut bertentangan dengan causa yang halal dalam pasal 1320 KUHPerdata.

 

Perjanjian cessie dianggap bertentangan dengan Keppres No 26 tahun 1998 karena cessie tidak termasuk dalam jenis transaksi perbankan yang wajib dijalankan. Perjanjian itu juga merupakan perjanjian yang melanggar unsur kepatutan karena tidak jelas prestasi dan kontraprestasi dari PT EGP.

Tags: