Kasus Impor Sapi Bukan Percobaan Penyuapan
Berita

Kasus Impor Sapi Bukan Percobaan Penyuapan

Pakar hukum menilai sangkaan pasal penyuapan yang digunakan KPK sudah tepat.

NOV
Bacaan 2 Menit

Penangkapan Luthfie dilakukan setelah KPK menangkap tangan dua perwakilan PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abadi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang diketahui sebagai orang dekat Luthfie pada Selasa malam (29/1). KPK menangkap Fathanah bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan, Maharani dilepaskan karena tidak memiliki hubungan dengan kasus yang disangkakan KPK terhadap keempat orang tersebut. Uang yang diberikan PT Indoguna kepada Luthfie melalui Fathanah diduga berkaitan dengan kebijakan impor daging sapi yang akan diberlakukan di Kementan.

KPK mengenakan Luthfi dan Fathanah dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Juard dan Arya dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tags:

Berita Terkait