Kasus Impor Sapi Bukan Percobaan Penyuapan
Berita

Kasus Impor Sapi Bukan Percobaan Penyuapan

Pakar hukum menilai sangkaan pasal penyuapan yang digunakan KPK sudah tepat.

NOV
Bacaan 2 Menit

Senada, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto juga menganggap dugaan tindak pidana tersebut sudah masuk kategori penyuapan. Percobaan tindak pidana itu terjadi kalau perbuatan tidak jadi dilakukan karena faktor internal pelaku yang memutuskan tidak jadi melakukan perbuatan pidana.

“Kalau kasus LHI (Luthfie Hasan Ishaq) sebenarnya sudah masuk penyuapan. Tidak sampainya uang itu ke LHI bukan karena pengantar membatalkannya, tetapi karena keduluan ditangkap KPK. Hanya saja perbuatan itu belum sempurna menjadi tindak pidana penyuapan karena belum sampai ke orang yang akan disuap,” terangnya.

Hasril berpendapat, apabila Fathanah merupakan orang suruhan Luthfie, perbuatan Fathanah hanya dikategorikan sebagai turut serta melakukan yang bentuknya bisa medeplicteheid, mededader, atau doenpleger. Sempurnanya penyuapan terjadi kalau Luthfie sebagai orang yang paling berkepentingan langsung menerimanya.

Penyelenggara negara
Pertanyaan lain yang muncul adalah posisi Luthfie sebagai anggota Komisi I DPR. Meski terkategori penyelenggara negara, Luthfie dalam jabatannya tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mempengaruhi kebijakan di bidang pertanian. Komisi I merupakan komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi.

Elwi berpendapat, posisi Luthfie di DPR tidak menjadi masalah. “Dia kan penyelenggara negara. Orang tidak akan mau memberikan uang kalaulah dia bukan penyelenggara negara yang dianggap bisa mempengaruhi. Anggota DPR kan bisa mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sekalipun tidak langsung,” tuturnya.

Apalagi kedudukan Luthfie sebagai Presiden PKS, menurut Elwi sangat sulit dipisahkan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Sebagai pimpinan parpol, mungkin saja Luthfie memiliki andil untuk mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono yang notabene kader PKS. Namun, yang terpenting Luthfie adalah anggota DPR.

Pernyataan serupa juga disampaikan Hasril. Dari ketiga pasal yang dikenakan terhadap Luthfie, tidak disebutkan antara penyuapan dengan kebijakan yang akan dipengaruhi harus sejalan. “Yang dilihat hanya statusnya. Tidak penting apakah jabatannya sebagai penyelenggara negara itu berurusan dengan pertanian atau tidak,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait