Kasus BLBI, KPK Dalami Surat Keputusan Dorodjatun Saat Jadi Ketua KKSK
Berita

Kasus BLBI, KPK Dalami Surat Keputusan Dorodjatun Saat Jadi Ketua KKSK

Dorodjatun enggan berbicara banyak soal pemeriksaannya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Pada 19 Januari 2004, Syafruddin mengirim ringkasan eksekutif mengenai Penyelesaian Hutang Petambak Plasma kepada KKSK yang isinya meminta lembaga itu untuk memperhatikan sejumlah hal. Pertama, penghapusan porsi hutang unsustainable petambak plasma dengan memperhatikan ketentuan dalam PP 17 Tahun 1999. Kemudian BPPN berperan dalam hal memenuhi tanggung jawab sosial sekitar 11 ribu petambak plasma. Atas usulan BPPN tersebut, KKSK tidak membahas dan tidak mengeluarkan putusan.

 

Dorojatun juga hadir bersama Syafruddin dalam rapat terbatas (ratas) dengan Megawati Soekarnoputri yang ketika itu menjadi Presiden RI pada 11 Februari 2004. Dalam rapat tersebut, Syafruddin menerangkan hutang petambak sebesar Rp3,9 triliun, yang bisa dibayar adalah sebesar Rp1,1 triliun. Sisanya Rp2,8 triliun diusulkan untuk di-write off (dihapusbukukan).

 

Syafruddin kembali mengirimkan ringkasan eksekutif kepada KKSK yang pada pokoknya mengusulkan penghapusan hutang petambak plasma sebesar Rp2,8 triliun sesuai Sidang Kabinet Terbatas. Padahal, dalam sidang itu tidak ada kesimpulan untuk menghapuskan hutang.

 

Meskipun ia juga mengikuti sidang kabinet dan mengetahui tidak ada keputusan menghapus hutang, Dorojatun justru menyetujui nilai hutang masing-masing petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp100 juta. Nilai ini sama dengan angka Rp1,1 triliun yang dijelaskan Syafruddin dalam rapat terbatas dan juga hutang Rp2,8 triliun dihapuskan.

 

Dalam perkara ini hanya Dorojdatun yang masih berstatus sebagai saksi, sementara dua orang lain yang disebut bersama-sama dengan Syafruddin yaitu Sjamsul dan Itjih Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin sendiri berstatus terdakwa setelah sebelumnya PT DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 13 tahun denda Rp700 juta subsider 3 bulan menjadi 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tags:

Berita Terkait