KASUM Kecam Hukuman Ringan Pollycarpus
Berita

KASUM Kecam Hukuman Ringan Pollycarpus

Tidak sesuai dengan amanat dari Komite HAM PBB.

ADY
Bacaan 2 Menit

Menurut Anam, jika Kejaksaan Agung dapat mengajukan PK atas kasus Pollycarpus, maka hal serupa dapat dilakukan juga untuk perkara Muchdi PR. Oleh karenanya, KASUM mendesak pemerintah untuk menghidupkan kembali tim Munir di Kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai fakta yang ditemukan dan memperlihatkan adanya aktor-aktor selain Pollycarpus dan Muchdi PR. Serta menuntut pemerintah untuk serius menjalankan rekomendasi Komisi HAM PBB agar kasus Munir diselesaikan dalam waktu setahun.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, yakin kalau Pollycarpus bukan dalang sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Munir. Untuk itu KASUM fokus mendorong agar dilakukan PK terhadap perkara Muchdi PR. Walau mengaku tidak sepakat dengan PK atas PK, namun demi meraih keadilan hal itu patut dilakukan. Mengenai keringanan keringanan hukuman terhadap Pollycarpus menjadi 14 tahun menurut Hendardi kondisi itu sudah terlihat di tengah jalan dalam upaya penuntasan kasus pembunuan Munir. Sebab lembaga pemerintahan terkesan tidak punya kemauan politik untuk menemukan keadilan.

Bahkan ketika Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk kasus pembunuhan Munir, Hendardi melihat upaya mencari keadilan itu tidak dilakukan secara serius. Pasalnya, sekalipun TPF sudah melaporkan hasilnya kepada Presiden SBY, tapi tidak kunjung dibeberkan kepada publik. Padahal dalam Keppres itu ada ketentuan yang menyebut hasil dari kerja-kerja TPF harus dijabarkan kepada masyarakat.

Ketiadaan niat baik untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir itu bagi Hendardi terlihat jelas ketika pemerintah tidak mengimbau masyarakat untuk mengawal penyelesaian kasus itu. “Ujungnya ya keadilan tidak tercapai. Jadi kasus Munir ini akan diperlakukan sama seperti kasus pelanggaran HAM berat lain yaitu pemerintah tidak berupaya maksimal menghadirkan keadilan,” keluhnya.

Sementara anggota KASUM dari Change.org, Usman Hamid, berpendapat ada beberapa sikap yang dapat disimpulkan dari putusan PK atas PK MA dalam perkara Pollycarpus itu. Yaitu kesalahan ada pada keputusan hakim atau kedangkalan karena tidak menyumbang kebenaran terhadap publik.

Usman menilai berubahnya sikap MA dalam memutus perkara Pollycarpus sehingga hukuman diringankan menjadi 14 tahun merupakan sikap yang tidak konsisten. Apalagi proses peradilan atas putusan PK itu menurut Usman sangat tertutup. Padahal, proses persiadangan itu harusnya disiarkan secara luas dan diakses dengan mudah oleh publik. “Prosesnya (peradilan,-red) tidak memberikan atau memperlihatkan keadilan,” kesalnya.

Tags: