KASUM Kecam Hukuman Ringan Pollycarpus
Berita

KASUM Kecam Hukuman Ringan Pollycarpus

Tidak sesuai dengan amanat dari Komite HAM PBB.

ADY
Bacaan 2 Menit
KASUM Kecam Hukuman Ringan Pollycarpus
Hukumonline

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), mengecam putusan Peninjauan Kembali (PK) atas PK terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Menurut anggota KASUM dari Human Rights Working Groups (HRWG), Choirul Anam, MA menjatuhkan putusan PK untuk Pollycarpus itu pada 2 Oktober 2013. Menurutnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan amanat yang disampaikan Komite HAM PBB tiga bulan lalu kepada pemerintah agar menuntaskan perkara Munir dalam waktu setahun.

Alih-alih menjalankan amanat PBB, Anam menilai MA malah mengurangi hukuman salah seorang yang ditengarai terlibat dalam pembunuhan Munir yaitu Pollycarpus. Menurutnya, proses penyelesaian kasus Munir secara hukum belum menempuh setengah perjalanan. Sebab sudah bertahun-tahun berlalu tapi sampai sekarang belum dapat terungkap siapa dalang sesungguhnya. Di samping itu, lembaga-lembaga yang dinilai bertanggungjawab atas pembunuhan Munir pun belum menyatakan permohonan maaf secaa resmi. Seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Garuda Indonesia.

Bagi Anam, kasus pembunuhan Munir tidak dapat dianggap sepele. Pasalnya, pasca reformasi, perkara itu tergolong kasus pembunuhan politik pertama terhadap orang yang dianggap sebagai “lawan politik” dengan menggunakan instrumen pemerintahan dan fasilitasnya. Padahal, ketika reformasi bergulir, dunia internasional menggadang-gadang Indonesia bakal menjadi salah satu negara yang terdepan soal pemajuan dan pemenuhan HAM.

Anam menjelaskan, sebelumnya PN Jakarta Pusat menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan surat. Pada 2006 Pengadilan Tinggi memperkuat hukuman itu. Namun ketika berlanjut ke tingkat kasasi, Pollycarpus hanya dihukum 2 tahun karena penggunaan surat palsu, sedangkan terkait pembunuhan berencana tidak disentuh Mahkamah Agung.

Kemudian, Anam menandaskan, mengingat putusan itu dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Agung mengajukan PK. Dari putusan PK itu majelis agung di persidangan memutus Pollycarpus 20 tahun penjara. Menurut Anam putusan itu dijatuhkan karena Pollycarpus dinyatakan merugikan kepentingan umum yang luas. Apalagi, sepanjang proses peradilan itu sikap Pollycarups dinilai tidak berkontribusi positif terhadap pengadilan. Merasa dirugikan atas putusan itu Pollycarpus mengajukan PK.

Sayangnya, Anam melanjutkan, PK yang diajukan Pollycarpus itu dikabulkan lewat putusan yang dijatuhkan pada awal Oktober 2013. Lewat putusan tersebut MA meringankan hukuman menjadi 14 tahun. Oleh karenanya Anam menyebut ke depan KASUM akan mengkaji bagaimana MA membuat putusan tersebut. Jika ditemukan ada kejanggalan, KASUM akan melaporkan hakim-hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial (KY). “Kalau terindikasi hakim-hakim (yang memberi putusan perkara Pollycarpus,-red) mencederai proses hukum kami gugat MA,” katanya dalam jumpa pers di kantor Imparsial Jakarta, Senin (7/10).

Selaras dengan itu dalam rangka penuntasan kasus pembunuhan Munir, Anam mengatakan KASUM menagih tanggungjawab Presiden SBY. Menurutnya, Presiden SBY dapat mendorong Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan PK terhadap perkara yang melibatkan Muchdi Purwopranjono (PR).

Menurut Anam, jika Kejaksaan Agung dapat mengajukan PK atas kasus Pollycarpus, maka hal serupa dapat dilakukan juga untuk perkara Muchdi PR. Oleh karenanya, KASUM mendesak pemerintah untuk menghidupkan kembali tim Munir di Kepolisian untuk menindaklanjuti berbagai fakta yang ditemukan dan memperlihatkan adanya aktor-aktor selain Pollycarpus dan Muchdi PR. Serta menuntut pemerintah untuk serius menjalankan rekomendasi Komisi HAM PBB agar kasus Munir diselesaikan dalam waktu setahun.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, yakin kalau Pollycarpus bukan dalang sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Munir. Untuk itu KASUM fokus mendorong agar dilakukan PK terhadap perkara Muchdi PR. Walau mengaku tidak sepakat dengan PK atas PK, namun demi meraih keadilan hal itu patut dilakukan. Mengenai keringanan keringanan hukuman terhadap Pollycarpus menjadi 14 tahun menurut Hendardi kondisi itu sudah terlihat di tengah jalan dalam upaya penuntasan kasus pembunuan Munir. Sebab lembaga pemerintahan terkesan tidak punya kemauan politik untuk menemukan keadilan.

Bahkan ketika Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk kasus pembunuhan Munir, Hendardi melihat upaya mencari keadilan itu tidak dilakukan secara serius. Pasalnya, sekalipun TPF sudah melaporkan hasilnya kepada Presiden SBY, tapi tidak kunjung dibeberkan kepada publik. Padahal dalam Keppres itu ada ketentuan yang menyebut hasil dari kerja-kerja TPF harus dijabarkan kepada masyarakat.

Ketiadaan niat baik untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir itu bagi Hendardi terlihat jelas ketika pemerintah tidak mengimbau masyarakat untuk mengawal penyelesaian kasus itu. “Ujungnya ya keadilan tidak tercapai. Jadi kasus Munir ini akan diperlakukan sama seperti kasus pelanggaran HAM berat lain yaitu pemerintah tidak berupaya maksimal menghadirkan keadilan,” keluhnya.

Sementara anggota KASUM dari Change.org, Usman Hamid, berpendapat ada beberapa sikap yang dapat disimpulkan dari putusan PK atas PK MA dalam perkara Pollycarpus itu. Yaitu kesalahan ada pada keputusan hakim atau kedangkalan karena tidak menyumbang kebenaran terhadap publik.

Usman menilai berubahnya sikap MA dalam memutus perkara Pollycarpus sehingga hukuman diringankan menjadi 14 tahun merupakan sikap yang tidak konsisten. Apalagi proses peradilan atas putusan PK itu menurut Usman sangat tertutup. Padahal, proses persiadangan itu harusnya disiarkan secara luas dan diakses dengan mudah oleh publik. “Prosesnya (peradilan,-red) tidak memberikan atau memperlihatkan keadilan,” kesalnya.

Tags: