KASN Sebut 183 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024
Terbaru

KASN Sebut 183 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

Fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak dan nekat bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya untuk memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto. Foto: Tangkapan layar YouTube
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto. Foto: Tangkapan layar YouTube

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, menyebutkan sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari 403 ASN yang di laporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," ujar Tasdik seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/1).

Kemudian, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Baca juga:

Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Menurut Tasdik, dari perbandingan tersebut ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu. Hal ini tentunya dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu.

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," katanya.

Tidak hanya itu, dia pun menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak dan nekat bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya untuk memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait