Kasasi Ditolak, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Utama

Kasasi Ditolak, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

MA juga mengkorting hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara; Ricky Rizal dari 13 penjara menjadi 8 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Semua putusan tersebut telah berkekuatan hukum, sehingga bisa langsung dieksekusi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Terpidana Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Foto: RES
Terpidana Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Foto: RES

Hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo beberapa waktu lalu kini berubah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Biro Hukum Humas Mahkamah Agung, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo, ia tetap divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers, Sobandi mengatakan ada dua Majelis Hakim yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga:

“Yang melakukan dissenting opinion (DO) dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang yaitu anggota majelis Jupriyadi dan anggota majelis ketiga Desnayeti. Beliau melakukan DO itu karena berbeda pendapat dengan putusan dan Majelis Hakim yang lain. Yang dipilih adalah suara terbanyak dan aturan ini sudah ada di hukum acara pidana kita,” jelas Sobandi.

Selain pengurangan hukuman Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga melakukan perubahan atas hukuman terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Berikut putusan lengkapnya:

1. No. Perkara 813K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo, Putusan PN pidana mati, Putusan PT menguatkan pemohon kasasi diajukan PU dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Terdapat keterangan P2 dan P3 dissenting opinion.

Tags:

Berita Terkait